Kriminal

Dari Pria Ini Polisi Amankan 32,96 Gram Sabu dan 73 Ribu Butir Pil Koplo Berlogo Yurindo

×

Dari Pria Ini Polisi Amankan 32,96 Gram Sabu dan 73 Ribu Butir Pil Koplo Berlogo Yurindo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya pemberantasan peredan barang terlarang Narkotika jenis jenis sabu dan obat obatan di kota surabaya terus dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Kali ini Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pria bernama Robi 27 tahun warga Jalan Rangkah, Putro Agung Tambaksari, surabaya.

Pria yang ditangkap di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya. Pada Rabu 19 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB. Setelah kedapatan memiliki 12 poket sabu dan ribuan Pil Koplo berlogo Yurindo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan kurir ini petugas memindak lanjuti ats informasi dari masyarakat adanya peredaran pergelap narkotika di Kota Surabaya.

“Dari tersangka saat ditangkap dipinggir jalan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 poket dengan berat total 32,96 gram beserta bungkusnya.” Kata Daniel Marunduri, Senin (07/02/2022).

Sabu yang ditemukan dari tersamgka, lebih lanjut Daniel Marunduri, petugas langsung mencari bukti lanya di dalam rumahnya di Jalan Setro Baru Surabaya, dan ditemukan Pil Koplo berlogo Yurindo sebanyak 73 ribu yang dimasukkan kedalam kardus susu anak.

“Ribuan butir Pil Koplo yang terbungkus kardus susu. Oleh tersangka disimpan dibawah tempat tidur dalam kamar rumah dan juga 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik yang dibungkus kresek serta 1 buah HP.” Paparnya.

Masih kata Daniel Marunduri, barang bukti yang ditemukan petugas, tersangka mengakui sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari seorang pria berisial AC ( DPO) yang saat ini dalam pengejaran.

Ngakunya, pada Jum’at, 17 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menerima dari AC, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 75 gram, diranjau di Jalan Simorukun Surabaya. Dan pada Minggu, 09 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, ia menerima 1 poket sabu dengan berat 50 gram diranjau di pinggir Pom Bensin Pasuruan.” Imbuhnya.

Dalam sekali mengirim barang haram tersebut, tersangka dari AC (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000, dan keduanya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000.

“Atas perbuatanya, Robi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkasnya.

Reporter, Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.