Nyambi Edarkan Sabu, PNS Asal Sememi Surabaya Dibui

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bayu 49 tahun asal Jalan Perum Oasis Sememi Surabaya Jawa Timur. Terpaksa harus berurusan dengan polisi setalah ditangkap dirumahnya. pada Jumat (11 Februari 2022).

Pria yang merupakan pegawai Nergri Sipil yang berdinas di kelurahan Romokalisari Surabaya, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,

Dikatakan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Membenarkan adanya penangkapan salah satu oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes.

Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika salah satu oknum tersebut, mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

BACA JUGA :
Jelang Idul Fitri, Polres Probolinggo Amankan Pengedar Pil Okerbaya

“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar,” jelas Daniel, Rabu (16/02/2022).

Lanjut Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,”paparnya

Selain itu Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

BACA JUGA :
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 33 Kg dan Amankan Empat Tersangka

Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH (DPO).

“Dia (pelaku) meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Polisi Sebut Satu Oknum Kades di Kecamatan Tamanan Bondowoso Pengguna Aktif Narkoba

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan keuntungan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.