Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pria bernama Fais 42 tahun, di depan rumah Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, pada Senin.14 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Pria yang tinggal di Jalan Gembong Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya ini diamakan polisi setalah kedapatan membawa sabu sabu yang disimpan dalam saku celana
Fais ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di depan rumah simolawang kerap kali dijadiakan taransaksi sabu sabu sehingga petugas harus melakukan lidik dan mengintai pelaku dilokasi.
“Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tersangka ditemukan 5 poket sabu dengan berat total keseluruhan 1,87 gram yang disimpan dalam saku jaket.”kara Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Semampir, Rabu (16/02/2022).
Saat diinterogasi awal, barang bukti sabu yang ditemukan petugas dalam jeket Sweaternya itu diakui adalah miliknya dan sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial S (DPO) di Jalan. Sidonipah. Surabaya
Lebih lajut Aji, tersangka ini awalnya dapat 10 poket sabu dari S, jika barang tersebut terjual semua, maka tersangka ini menyetor uang penjualan sebesar Rp. 1.800.000,- kepada S.
“Dari S, tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar 300 ribu jika barang haram itu terjual semua.”ungkapnya Aji.
Namun, Masih kata Aji, tersangka ini sudah berhasil menjaul 5 poket sabu, sementara sisa yang 5 poket sabu saat akan dijualnya. Ia malah keburu ditangkap Polisi.
“Tetsangka juga mengaku bisnis haram tersebut baru berjalan selama satu bulan. sebelum ditangkap Polsi, tersangka berbisnis jadi pengedar untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.”imbuhnya.
Selain 5 poket sabu, petugas juga mengamakan uang tunai sebesar Rp. 800
000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Polytron dan 1 (satu) buah jaket/sweater warna hijau yang digunakan pelaku.
Tetsangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara karna melanggar pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang ancamannya hukuma 15 tahunan,” pungkasnya.
Reporter: Pan