DPC Bara JP Bondowoso Layangkan Surat Permintaan Data Penerima PIP Dikdasmen se-Kec. Sumberwringin

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Bondowoso, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh DPC Bara JP Bondowoso disinyalir ada beberapa sekolah yang dalam pelaksanaannya menyalahi peraturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Bara JP Bondowoso yang kerap dipanggil Bang Juned kepada sejumlah awak media setelah dengan resmi melayangkan surat Kepada Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, perihal permintaan data penerima PIP khususnya di Kecamatan Sumberwringin.

BACA JUGA :
Kado Istimewa Hari Guru, Siswa SMPN 1 Curahdami Bondowoso Juara Kejurnas Disway Tennis Junior Championship 2023

“Berdasarkan dumas yang kami peroleh, kami melakukan investigasi untuk mengkroscek kebenaran dumas yang kami terima.” Ungkapnya

“Dan betul, kami peroleh beberapa bukti dalam pelaksanaan PIP tersebut ada yang menyalahi petunjuk pelaksanaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar 16 dan Persesjen No. 8 Tahun 2020.” Jelasnya.

BACA JUGA :
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Bondowoso Jalani Persidangan di Kantor Bawaslu Jatim

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Dan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi kami relawan di daerah sebagai mata dan telinga beliau, maka ketika kami temukan dugaan penyimpangan PIP, kami melayangkan surat kepada Kadis Pendidikan Bondowoso untuk meminta data penerima PIP Dikdasmen khususnya di Kecamatan Sumberwringin.” Tambahnya

BACA JUGA :
RSUD Koesnadi Bondowoso Berupaya Maksimal, Demi Memecahkan Masalah Masker untuk Tenaga Medis

“Dan juga berdasarkan UU KIP sebagaimana yang juga telah kami jabarkan dalam surat, kami harap Kadis Pendidikan Bondowoso bisa menindak lanjuti dan memberikan data penerima PIP.” harapnya.(Tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.