Pendidikan

Terkait Jual Beli LKS di SMPN 1 Kelurahan Pulau, Begini Kata Ketua Komisi II DPRD Kampar

×

Terkait Jual Beli LKS di SMPN 1 Kelurahan Pulau, Begini Kata Ketua Komisi II DPRD Kampar

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait jual beli LKS lembaran kerja siswa yang ada di lingkungan sekolah smp negeri 1 kecamatan bangkinang baru baru ini terdapat wali murid inisial H keberetan diri nya untuk melunasi 11 lks yang akan di bayar sebesar rp.seratus sepuluh.

Example 300x600

Menyikapi hal ini ketua komisi ll dprd kabupaten kampar Zumrotun S.Sos yang membidangi pendidikan. segera akan memanggil pihak terkait dan akan di tindak lanjuti berdasarkan dengan laporan wartawan kepada dirinya senin ( 7/3).

“saya baru dapat info dari wartawan untuk itu akan kami coba panggil pihak dinas selaku pembina terkait persoalan ini”,tulis singkat zumrotun melalui pesan whatshap.

tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara kabupaten Kampar provinsi Riau, Budi Hendra, SE menilai kebijakan sekolah menjual buku LKS atau Lembar Kerja Siswa kepada para murid di tengah situasi ekonomi masyarakat sedang lemah akibat pandemi Covid-19 sangat berlebihan.

Budi Hendra, mengaku sudah bertemu dengan orang tua murid. Ia juga mendengar langsung pengakuan orang tua yang merasa berat membeli 11 buku LKS dari sekolah.

Dan Dinas juga telah mengeluarkan larangan sejak tahun 2020 disusul surat ke dua tahun 2021,” tutur Budi Hendra.

Lebih lanjut di jelsakan kan Budi, Banyak orang tua yang merasa berat membeli buku LKS. Walaupun bisa diangsur, tapi tetap harus dilunasi. Mereka keberatan. Terlebih ekonomi lagi sulit saat ini,” ucapnya kepada wartawan, Senen 7 Maret 2022.

Soal penjualan LKS yang membebani wali murid ini, pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah menjual LKS.

Surat itu dikeluarkan oleh dinas pada 9 Agustus 2021 lalu. Salah satu alasan pelarangan penjualan LKS ini lantaran buku tersebut tidak masuk buku resmi pemerintah sehingga dinas tidak memberikan izin.(Tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.