Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia DPC. Kabupaten banyuwangi (LSM PENJARA INDONESIA) mengambil sikap terkait pelaksanaan proyek pendirian bangunan hotel yang diduga belum mengantongi Izin. Jum’at (11/03/2022).
Disebutkan dalam pernyataan oleh salah satu LSM senior di Banyuwangi melalui wakil ketua LSM Penjara Indonesia Banyuwangi.
Faeko Sulistyo menyebutkan, bahwa pemerintah kabupaten Banyuwangi harus tegas dalam mengambil sikap dan tindakan penertiban regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Pemerintah jangan tebang pilih terkait izin persetujuan bangunan dan gedung di Banyuwangi, agar tidak dipandang remeh oleh para investor dengan se_enaknya membangun tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari Kabupaten.” jelasnya
Masih dengan Faeko. “Sedangkan sudah jelas peraturannya, perdanya menyebutkan pada pasal 9 ayat (1), kalau setiap bangunan yang didirikan oleh orang pribadi atau Badan wajib memiliki PBG, SLF, SBKBG dan/atau RTB dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,” tandasnya Pak iik sapaan akrapnya setelah ditemui awak media pada hari Kamis 10.03.2022 siang kemarin.
Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia yang ada dibanyuwangi, ia sangat geram kepada para investor yang mungkin merasa dekat dengan Pimpinan Daerah, salah satunya pembangunan Hotel di Dusun Krajan Desa Setail Kecamatan Genteng dengan mengesampingkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya akan segera koordinasikan dengan Instansi terkait agar cepat diambil tindakan sebelum permasalahan ini berlanjut ke pusat,” cetusnya
Ia melanjutkan, “Dan jika ini berlanjut maka pemerintah kabupaten dan SKPD yang berwenang harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan, yaitu bangunan yang didirikan tidak berdasarkan PBG, Maka kepala daerah harus memerintahkan pemilik bangunan itu untuk dirobohkan.” tegasnya wakil ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Banyuwangi.
Lebih detail ia menyampaikan perda, “Sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Banyuwangi tentang Retribusi Perizinan tertentu pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap bangunan yang didirikan tidak berdasarkan PBG, Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik untuk merobohkan.” kata Faeko.
Faeko Sulistyo selaku wakil ketua LSM Penjara Indonesia DPC. Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah dirapatkan di jajaran pengurus DPC, dan akan segera menindak lanjuti dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang ditingkat kabupaten untuk segera menyegel lokasi kegiatan ilegal tersebut.
sejumlah awak media juga telah menemui beberapa warga sekitar lokasi proyek, dan menyatakan bahwa pembangunan proyek tersebut belum ada konfirmasi maupun sosialisasi, sehingga sampai saat ini masyarakat juga telah mengakui belum pernah terlibat dalam hal persetujuan bangunan.
Faeko menambahi bahwa bangunan yang nantinya akan berdiri sebagai hotel tersebut, sudah pasti nantinya akan berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Yang Pasti, setelah bangunan selesai dan beroperasional, nantinya ada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka masyarakat juga harus ikut terlibat mulai awal atau sebelum hotel dibangun,” ucapnya
“Kalau nantinya berdampak pada lingkungan ya harus dibongkar lah…!!!, makanya sebelum hal itu terjadi lebih baik kegiatan harus sementara dihentikan dulu sampai persyaratan perizinan kelar dulu.” pungkasnya.
Sementara itu, terkait pemberitahuan dari desa, Sekdes Setail mengatakan bahwa iya belum tahu tentang adanya bangunan hotel. “Ngapunten kulo mboten ngertos injeh mas” ucap Faidzin sapaan akrabnya.
Disisi lain, untuk perimbangan suatu pemberitaan ini, pihak Satpol-PP kabupaten masih belum memberikan tanggapan kepada awak media ketika di konfirmasi via WhatsApp.
Hingga pemberitaan ini tayang, beberapa awak media yang mendatangi lokasi kegiatan belum pernah bertemu dengan pemilik proyek. (Dhofir)