Kriminal

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Surabaya

×

Unit Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota surabaya.

Example 300x600

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus curanmor itu diketahui bernama Molik (25) th, dan Moch Iqbal Maulid (18) th, keduanya adalah warga Sido Kapasan Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Soleh didampingi kanit reskrim Iptu Slamet mengatakan ditangkapnya dua pelaku ini berdasarkan kecurigaan petugas yang sedang patroli disekitar lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Setalah dibuntuti sampai di SPBU Kertajaya Surabaya oleh unit reskrim sukolilo, lalu dihentikan dan dilakukan penggeledahan pada keduanya dan ditemukan dompet berisi beberapa kunci yang diduga digunakan untuk membobol rumah kontak motor korban.

“Kunci yang ditemukan dan amankan dalam dompet pelaku yaitu. Kunci L yang sudah dimodifikasi beserta anak kunci T yang ujungnya sudah diruncing,” terangnya Soleh, senin (14/03/2022).

Dari penangkapan pelaku, Lebih lanjut Kapolsek, petugas sempat terjadi aksi kejar – kejaran dengan salah satu pelaku, Moch Iqbal hingga sapai di Jalan Donowati Surabaya.

“Setelah aksi itu terjadi. Akhinya keduanya beehasil ditangkapnya, sementara pelaku lainya yaitu BT (inisial) masih diburu hingga kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO).” Ungkapnya.

Dalam intrograsi awal, masih kata Soleh, tersangka Iqbal mengaku baru dua kali ikut melakukan pencurian sepeda motor dan itupun Iqbal tidak ikut menjual hasil curiannya.

“Sedangkan hasil penjualan motor yang dicurinya, Iqbal menerima uang hasil penjualan dari BT sebesar Rp. 500 ribu saja.” Imbuhnya.

Iqbal nekat melakukan pencurian itu karna terpaksa untuk kebutuhan sehari-harinya. Iqbal saat ini sudah tidak bekerja setalah di PHK dari tempat dimana ia bekerja.

“Akibat perbuatanya, Iqbal dan temanya Molik terpaksa kini harus meringkuk dalam penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.