Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID -Respon cepat di lakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Banyuwangi menanggapi ramainnya pemberitaan tentang adanya dugaan proyek pembangunan hotel yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di Dusun krajan 1, Desa Setail, kecamatan genteng.
Terpantau di lokasi proyek tim monotoring satpol PP terlihat sedang melakukan beberapa pemeriksaan kelakyaan pada area proyek bagunan dan dokumen perizinannya, Senin (14/3).
Tinjau lokasi tersebut juga di benarkan oleh Idris staf saat konfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp” Sudah saya laporkan setelah dapat perintah mas.Tadi cmn bertemu p. Yudhi selaku penanggungjawab bangunan,” kata Idris
Masih menurut Idris” Beliau bilang ijin masih dalam proses. Kita selaku tim monitoring sudah menyarankan untk menghentikan kegiatan pembangunan dulu, untuk kelanjutannya menunggu perintah p. Kasi.” Ungkapnya
Sedangkan pihak penanggungjawab proyek yudhi belum banyak memberikan keteranggan prihal kedatangan satpol PP di lokasi proyek bangunan hotel tersebut” ya,” balas Yudhi ketika di konfirmasi wartawan atas kendatangan tim monitoring satpol PP kabupaten.
Sementara pihak kasidik Satpol PP Iwan saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (17/3/2022) mengatakan” Maaf baru bls karna mulai hari Senin kita mengikuti rangkaian HUT Satpol PP di Blitar”,ujarnya
Lanjut Iwan” Sidak kemarin penanggung jwb bangunan gak bisa menunjukkan dokumen perijinan dan setelah kami konfirmasi di perijinan, bangunan tersebut ijinnya masih dalam proses belum keluar. Penanggung jawab bangunan tersub kami beri teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai perijinan dinyatakan selesai oleh tim perijinan,” jelasnya
Dengan demikian manakala aktifitas proyek masih berlanjut maka pihak satpol PP akan mengambil langkah tegas.
“Apabila kegiatan masih berlangsung akan kita beri surat peringatan dan kita segel/ penutupan untuk menghentikan segal kegiatan.” Pungkas Kasidik Satpol PP melalui pesan singkat WhatsApp
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi
NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Dengan demikian sudah barang tentu semua pelaku usaha harus taat aturan tanpa terkecuali, kendati dalam progres kerja masih dalam proses pengajuan perizinan. ( Tim)