Kriminal

Lantaran Terlibat Dalam Lembah Hitam, Pria Berusia 19 Tahun Terancam Dipenjara

×

Lantaran Terlibat Dalam Lembah Hitam, Pria Berusia 19 Tahun Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID -Seorang pria berinisial ACN (19) th, warga Bratang Gede atau Kontrak di Jalan Sidosermo, Surabaya. Terpaksa harus berusan dengan polisi. lantaran terlibat kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu,

Example 300x600

Pasalnya. Pria yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu diketahui telah menyimpan, memiliki dan menggunakan barang terlarang jenis sabu di dalam rumahnya.

“Tersangka ditangkap dirumahnya. pada Senin 14 Maret 2022 sekira jam 12.30 Wib, atas informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan yang ditempati oleh pelaku itu kerap kali dijadikan transaksi sabu,”Terang AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya, Jum’at (18/03/2022).

Hasil dari penggeledahan didalam rumah tersangka, Lebih lanjut Hendro Utaryo, petugas temukan barang bukti 1 bungkus adah rokok kosong didalamnya berisi 3 piket sabu dengan berat masing-masing 0,34 gram, 0,40 gram, 0,40 gram.

“Tak hanya sabu, didalam rumah tersangka juga ditemukan 1 Buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi. 6 Buah klip plastik kecill berisi obat keras warna Putih jenis pil berlogo LL dengan masing – masing klip berisi 10 Butir, 1 Bendel klip plastik kecil kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.” Ungkapnya.

Masih kata Kasat Resnarkoba, Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Melihat Barang bukti begitu banyaknyak’ menurut Hendro. Tetsangka selain menggunakan barang tersebut. Ia juga diduga sebagai pengedar dengan maksdu untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.” Imbuhnya.

Tersangka kini akan dijerat dengan Pasal berlapis yaitu. 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatanya tersangka akan menanggung akibatnya di dalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.