Kesehatan

Dua Ayam Philipine, Dimusnahkan Pihak Karantina Pertanian Kaimana

×

Dua Ayam Philipine, Dimusnahkan Pihak Karantina Pertanian Kaimana

Sebarkan artikel ini

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pertanian Karantina Pertanian Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong Wilayah Kerja Kaimana, telah melakukan kegiatan permusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Domestik Masuk (Domas) antara Area.

Example 300x600

Kegiatan Pemusnahan terhadap Media Pembawa HPHK di lakakukan sesuai dengan Nomor berita acara Pemusnahan : 2022.4203.0.T10B.M.000002 karena Media Pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sesuai dengan yang dipersyaratkan pada UU no.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

“Media Pembawa HPHK yang di musnakan yaitu terdiri dari dua ekor Ayam Philipine berasal dari daerah Makasar, kemudian alasan pemusnahan yakni kedua ayam tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak mampu melakukan penolakan,” Jelas Ayu Januarsih A.Md Selaku Pejabat Karantina Hewan yang di Dampingi Aswin A.Md.P selaku pejabat Karantina Tumbuhan pada Kantor Kementerian Pertanian Badan Pertanian Karantina Pertanian Satasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong Wilayah Kerja Kaimana, saat memyampaikan Press Release kepada Wartawan usai Kegiatan Pemusnahan, Kamis (13/03/2022).

Ayu Januarsih menyebutkan,bahwa kedua Ayam Philipine tersebut dibawah dari Makasar mengunakan kapal laut KM Tidar dan di amankan oleh Petugas Karantina pertanian di Pelabuhan Laut Kaimana pada Tanggal 23 Februari 2022 lalu.

“Untuk pemusnahannya kami tetap mengunakan tata cara pemusnahan Media Pembawa HPHK Ayam Philipine dengan tetap memperhatikan kesejahteraan hewan dengan cara disembelih dan dibakar di Incinerator yang disaksikan oleh para saksi dari pihak TNI-Polri,Kepala Pelni Kaimana, Syabandar dan Wartawan, kemudian terkusus untuk pemusnahan kali ini guna mencegah wabah penyakit Avian Influenza/Flu burung di wilayah kaimana,” Ungkapnya.

Diakhir komentar Dirinya juga menyebutkan bahwa Pihak Karantina Pertanian memiliki peran penting guna mencegah masuk,keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan.

“Oleh karena itu, kami selaku pihak karantina pertanian wilayah kerja kaimana menghimbau kepada masyarakat di daerah ini agar setiap komoditas pertanian yang akan dibawa masuk dan keluar daerah harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, kemudian memasukan dan/atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina,”Tutup Ayu Januarsih. (KEN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.