Berita

Dandim 0822 bersama Forkopimda Bondowoso Gelar Video Conference Dalam Rangka Louncing Rumah Restorative Justice

11
×

Dandim 0822 bersama Forkopimda Bondowoso Gelar Video Conference Dalam Rangka Louncing Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Bertempat di balai Desa Sukowiryo Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso telah dilaksanakan kegiatan Vidcon Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati dalam Rangka Louncing Rumah Restorative Justice “Wisma Adil Damai untuk bersama” di 17 Kab/Kota se-Jawa Timur dari Desa Taman,Kec/Kab Bojonegoro dan Louncing Rumah Restorative Justice “Wisma Adil Damai untuk bersama” desa Sukowiryo,Kec/Kab. Bondowoso, Kamis (31/3/2022).

Example 300x600

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin
M, Wabup Bondowoso, H. Irwan Bachtiar Rahmat, SE, M.Si, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.(Hanla), Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, SIK., Ketua Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro, SH, MH, dan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, serta Asisten 1 Pemkab Bondowoso Mahfud Junaidi, S.Sos.

BACA JUGA :
Hadiri Road Race Kapolres Cup 2023 Bondowoso, Ini Imbauan Dandim 0822

Bahwa program restorative justice yang telah Dicanangkan oleh jaksa agung RI pada hakikatnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya ā€œsila keduaā€ yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk Diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari ā€œsila ke Empatā€ dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

BACA JUGA :
Bocah Penderita Tumor dari Bondowoso Mendadak Viral Dimedsos dan Dapat Perhatian Komunitas Kota Malang

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi/musyawarah antara pelaku dengan korban dan atau keluarga korban/pelaku.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Menyerahkan Penghargaan Adiwiyata dan Eco Pesantren

Restorative Justice bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia yang artinya apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka Restorative Justice
bisa diterapkan. (Ark).