Kriminal

Aksi Tawuran di Tambak Asri Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

×

Aksi Tawuran di Tambak Asri Surabaya, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan satu orang tetsangka dalam bkasus penganiayaan yang disertai tawuran di depan rumah Jalan Tambak Asri No. 190 Surabaya. Pada hari Minggu 03 April 2022

Example 300x600

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FF, 19 tahun warga asal Genting Surabaya itu ditangkap di persembunyiannya di daerah Sidoarjo. Jawa Timur.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumah ibu tirinya di Kawasan Sidoarjo. Jawa Timur. Setalah dua hari kejadian.” Jelas AKBP Anton Elfrino Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa(05/04/2022).

Kejadiannya. Kapolres. Menjelaskan pada awalnya Pelaku mendapatkan informasi dari teman- temannya bahwa lawan akan menyetang dengan membawa senjata tajam. Setalah dapat laporan. Pelaku dan kawan kawanya berkumpul di di suatu tempat yang sebelumnya sudah ditentukan .

“Begitu di lokasi tepatnya di Jalan Tambak Asri surabaya. Pelaku bertemu korban dan membacokan golok yang sebelumnya dibawa dari rumahnya. Korban pun mengalami luka parah dan harus dirawat secara insentif di rumah sakit terdekat.”katanya.

Masih kata Kapolres. Setalah membacok korban. Pelaku lalu melarikan diri kerumah ibu tirinya di daerah Sidoarjo Jawa Timur.

“Namun berkat kekompakan dan kerja keras Unit Jatanras yang dipimpin oleh kanit Jatanras. Iptu Agung langsung melakukan serangkaian untuk melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap pelakunya.” Tambah Anton Elfrino.

Selain tersangka. Petugas juga menyita barang bukti 1buah Rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 bilah Golok dengan Panjang ± 35 cm milik tersangka,1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”, 1 buah kemeja warna hijau milik korban dan 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban

“Tersangka dan korban ini merupakan tetangga satu wilayah. Namun beda gang saja. Meraka terjadi tawuran karna diduga ada dendam lantaran komplotan pelaku ini pernah kalah saat tawuran sehingga pelaku jadi emosi dan membacokan korban. “Imbuhnya.

Atas perbuatanya tersangka kini sudah diproses secara hukum dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan.” Tutupnya. Orang nomer Wahid Di mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.