Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang wanita berinisial SA Asal Jalan Endrosono Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya ditangkap Polisi setalah dilaporkan atas kasu penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban.
Wanita cantik yang bekerja sebagai kasir di Resto Grand City ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya setalah menindaklanjuti laporan dan dilakukan penyelidikan secara insentif.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis diwakili Kanit Reskrim AKP Sutrisno menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan atas laporan korban yang mana pelaku ini telah melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan.
“Begitu mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan korban. Pelaku akhirnya diamankan berikut barang bukti 1 bendel Surat perjanjian Kontrak Kerja,1 bendel rekapan Laporan Harian Resto, 1 bendel rekapan rekening koran, 1 bendel rekapan rekening koran milik pelaku, ATM, dan HP.” Jelas Sutrisno. Minggu (10/04/2022).
Lebih lanjut Sutrisno, Diketahui sebelumnya. uang hasil penjualan harian Resto sejak bulan Agustus 2020 hingga bulan Juni 2021 dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 165.000.000.
“Seharusnya, uang disetorkan ke rekening perusahaan tapi oleh pelaku malah dipergunakan untuk keperluan pribadinya.” Jelas dia.
Massih katanya. pelaku merupakan karyawan bagian kasir yang tugasnya menerima uang penjualan dari pembeli dan memasukkan kedalam nota harian yang ada di Resto.
“Namun olehnya, uang hasil penjualan dimasukkan sebagian kedalam Nota setiap hari dan sebagian uang penjualan di pakai sendiri untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.
Hingga setelah pelaku keluar kerja, aksinya terbongkar, pemilik resto mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Tak tanggung-tanggung, selisih sebesar Rp 165.000.000, kemudian pemilik melaporkan ke Polsek Genteng. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan lanjut hingga dilakukan penangkapan.“Dia (pelaku) kita amankan setelah terbukti bersalah,” pungkasnya.
Atas kasu ini wanita cantik tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini Ia akan menjadi penghuni Seltahan milik Polsek Genteng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
Reporter: Pan