Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Umar Umur 23 Tahun, nyaris menjadi kebrutalan warga saat kepergok melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 8 Surabaya.
Pari yang ditangkap polisi dan sempat dijajaran oleh warga saat itu merupakan juga warga Bulak banteng Surabaya. Dan Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Poksek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan penangkapan itu bermula ketika anggota kami yang sedang melaksanakan kring serse mendapatkan laporan dari warga bahwa di bulak banteng ada maling motor ketangkap warga.
“Menindak lanjuti laporan tersebut. Pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 02.45 Wib. Petugas langusng melakukan pengecekan dilokasi dan ternya benar. Bawah pelaku sudah dipermak warga dengan beramai-ramai.” Jelas Suryadi, Jum’at (15/04/2022).
Terjadianya pencurian itu. Suryadi menjelaskan. Tersangka beraksi bersama dua temanya RL dan RS (DPO) mencari sasaran menggunakan sepeda motor PCX dikawasan Bulak Banteng Surabaya.
“Setelah sampai di depan Rumah korban Denny Lam, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 8 Surabaya. Pelaku, Umar lalu mengambil motor korban dengan menggunakan kunci palsu yang dibawa sebelumnya. Sementara dua temanya mengawasi situasi dilokasi.” Katanya.
Masih kata Suryadi. Namun. Apes. Umar malah kepergok korban saat membawa kabur motor miliknya dan meneriaki maling sehingga warga spontan membatu korban mengejar pelaku sapai menangkapnya.
Uamar sebagai Esekusi ini sempat dihajar oleh warga. Sementara dua pelaku lainya, RL dan RS (DPO) berhasil kabur dan meninggalkan umar sendiri di lokasi. Meski menjadi bulan bulanan warga.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Suryadi. Untung saja. pelaku Umar langsung diselamatkan oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Tersangka berikut barang buktinya 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol W 4988 OH. Selanjutnya dibawa kepolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Selain menjebloskan Umar kedalam tralis besi. Petugas juga masih mengejar dua pelaku lainya. Dua pelaku RL dan RS yang kini dijadikan Daftar pencarian orang ini Segera menyerahkan diri. Sebelum petugas menangkapnya dan memberikan tindakan tegas.
“Atas perbuatanya, tersangka Umar juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Reporter: Pan