Kriminal

Warga Jati Purwo Surabaya Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

×

Warga Jati Purwo Surabaya Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pria Asal Jatipurwo gg II. No.29, RT 05 Rw 13 Kelurahan Ujung. Kecamatan Semampir. kota Surabaya. terpaksa berurusan dengan Polisi setalah kedapatan membawa barang haram jenis sabu sabu, Sabtu, 09 April 2022 sekitar jam 16.00 wib.

Example 300x600

Pria yang ditangkap di pinggir jalan Jatipurwo Surabaya. oleh Tim Anti Bandit Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya bernama Mochmad Fauzi Bin Marki, Umur 31 tahun. sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Efendi SH membenarkan dengan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di pinggir jalan Jatipurwo Surabaya itu.

“Iya benar bahwa anggota reskrim Polsek Gubeng telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu sabu.” Jelas Sodiq Efendi, Jum’at (15/04/2022).

Masih kata Sodiq. Ia menjelaskan. penangkapan tersangka itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan tepatnya Jatipurwo Kota Surabaya. Kerap dijadikan transaksi sabu sabu.

“Menindak informasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang tetsangka berikut barang bukti 4 poket sabu siap edar. ” katanya.

Lebih lajut Kapolsek Gubeng, Empat poket sabu yang ditemukan didalam tas kecil milik tersangka masing-masing seberat 0,24 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram. Plus bersama plastik klip kecil.

“Tersangka berikut barang buktinya lalu dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapatnya.” Paparnya.

Dalam pengakuanya, Sodiq menambahkan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya itu barusaja dibeli dan barang tersebut rencanya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi

“Namun. Apes. Pelaku terlebih dahulu ditangkap polisi. karna banyaknya laporan dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di wilayah sana.” Imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Ia juga akan kami jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat(1) Subs.112 Ayat (1),UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya orang nomer 1 di Polsek Gubeng Surabaya ini.

Reporter: Pan