Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 28 orang tersangka untuk kasus narkoba jenis sabu dan peredaran farmasi tanpa ijin digelar oleh Polres Probolinggo Kota. Senin (25/4/22).
Dalam Konferennya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Murdiyanto dan Iptu Zainullah Kasi Humas Polres Probolinggo Kota.
Dalam rilisnya, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen pihaknya sejak dari awal. Kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Dari bulan Januari hingga awal April tahun 2022 kita mengungkap 21 perkara, Yakni kasus narkotika 14 dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin ada 7 perkara. Dari 21 perkara ini jumlah tersangka yang telah kita amankan ada sebanyak 28 orang. Untuk rilis hari ini ada 26 tersangka karena 2 tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan.
”Untuk barang bukti yang kita amankan, Kita sita dan selanjutnya nanti sebagai kepentingan proses penyidikan lebih lanjut ada 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro,” terangnya.
Wadi Sabani juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini yakni wilayah Malang, Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo dengan hasil barang dari Surabaya, Pasuruan dan Malang.
Untuk status tersangka yang kita amankan ada sebagai pengedar dan kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna. Dari 28 tersangka untuk 3 tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna sisanya yang 25 adalah sebagai pengedar.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk ketiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna yakni pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.
Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan terkait edar farmasi yang edar tanpa ijin.
Dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika untuk pengedar paling rendah 4 tahun maksimal ancaman hukuman mati dan untuk penguna 4 tahun. Sementara untuk ijin farmasi undang-undang kesehatan ancaman maksimal 15 tahun.
” Untuk itu kami berharap kepada semua elmen masyarakat untuk dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,”pinta Wadi Sabani.( Agus/Indah )