Berita

Dinkes Bondowoso Berikan Pembekalan Kepada 154 CPNS Tenaga Kesehatan yang Baru

×

Dinkes Bondowoso Berikan Pembekalan Kepada 154 CPNS Tenaga Kesehatan yang Baru

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso segera mendapatkan suntikan tenaga baru dalam menjalakan tugas melayani masyarakat. Sebanyak 154 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendapatkan pembelakan dari Dinkes Kabupaten Bondowoso.

Setelah itu, CPNS yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, promkes, apoteker, perekam medis, sanitarian segera menjalankan tugas di tempat tugasnya masing-masing.

Example 300x600

Tentu sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.karena jumlahnya 154, pembelakan dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama sebanyak 77 CPNS dan sesi kedua sebanyak 77 CPNS pada satu hari, Senin, 25 April 2022.

Acara pembelakan dibuka oleh kepala dinkes dr.Mohammad Imron, M.MKes yang didampingi sekretaris Dinkes Kabupaten Bondowoso Agus Winarno, SE, M.Si.Sedangkan materi pembelakan disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag UP) Dinkes Bondowoso Maria Visita Kridayani, Amd.Kep

“Selamat datang di Dinas Kesehatan, saudara-saudara orang yang terpilih untuk mengabdi kepada masyarakat lewat dinas kesehatan kabupaten Bondowoso,” kata kepala Dinkes dr. Mohamnmad Imron, M.Mkes.

Dia berharap, tiap CPNS, khususnya yang dibawah Dinkes untuk segera beradaptasi di tempat kerjanya yang baru. “Saya harap adaptasi dengan tempat kerja yang baru lebih cepat, agar bisa segera mengikuti irama kerja di masing-masing satuan kerjanya, “imbuhnya.


Pasalnya, saat pandemic COVID-19 yang belum berakhir, tantangan kerja di Dinkes Kabupaten Bondowoso cukup menantang.

“Saat ini ada tantangan percepatan vaksinasi COVID-19 agar pandemic COVID-19 segera berakhir,” ujarnya.

Maria Visita Kridayani, Amd.Kep Kasubag UP Dinkes Kabupaten Bondowoso saat memberikan materi menjelaskan bahwa banyak aturan yang harus dipatuhi oleh CPNS.

“Semua PNS, termasuk yang masih CPNS harus mematuri peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS yang hadir saat ini harus mengetahui dan mentaati aturan kepegawaian antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, kemudian PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Manajemen ASN.

Maria Visita meminta kepada CPNS baru disiplin dalam bekerja. Itu merupakan kewajiban utama bagi abdi negara.

“Selaku ASN hendaklah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, semua ASN diwajibkan menguasai teknologi informasi dan dilarang menyebarkan berita bohong (hoax). Dia juga mengingatkan agar CPNS berbicara sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Seorang ASN harus punya etika dalam bertutur kata baik kepada atasan maupun saat memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Ark)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.