Kriminal

Jelang Idul Fitri, Polres Probolinggo Amankan Pengedar Pil Okerbaya

150
×

Jelang Idul Fitri, Polres Probolinggo Amankan Pengedar Pil Okerbaya

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri 2022, Anggota Unit Reskrim Polsek Kotaanyar Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).

Example 300x600

Pria itu yakni Sutardi (37). Ia dibekuk di rumahnya di Dusun Karangasem Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Meriahkan HUT TNI Ke 77, Polres Probolinggo Beri Kejutan di Markas Kodim 0820 Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan pil dextro disekitar lokasi.

Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Dusun Karang Asem, Desa Sukorejo,  Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (24/4/2022) sekitat pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA :
Tinjau Lokasi Banjir, Forkopimda Probolinggo Gelar Kerja Bakti dan Salurkan Bantuan

“Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 14 buah paket pil warna kuning berisi 781 butir pil dan tiga buah paket pil warna putih berisi 153 butir,” kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).

BACA JUGA :
Gelar Apel Malam Takbir, Kapolres Probolinggo: Tidak Perbolehkan Takbir Keliling

Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaanyar guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terkait asal pil tersebut.

“Untuk pelaku dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Yusuf)