Pemerintahan

Bawaslu Taliabu Warning ASN Jaga Netralitas Saat Pemilu

142
×

Bawaslu Taliabu Warning ASN Jaga Netralitas Saat Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Taliabu, Lylian Diwawancara Awak Media. Rabu28/9/2022 (Foto: Sunardi/Lensa Nusantara)

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) memberikan pesan serius kepada ASN agar selalu menjaga Netralitas Saat Pemilu mendatang.

Example 300x600

Ketua Bawaslu Taliabu, Lylian telah mengeluarkan surat resmi atas imbauan penegasan itu.

BACA JUGA :
Tambahan 2.150 Vial Vaksin Covid-19 untuk Taliabu Ditargetkan Habis Bulan ini

Hal ini berdasarkan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, yang melarang ASN berpolitik atau menjadi anggota partai politik.

“Kami beberapa waktu lalu sudah menyurati Pemerintah Daerah untuk masalah itu,” tegas Lylian kepada kilat.com, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, tahapan pemilu saat ini tengah berlangsung. Karena itu perlu memahami larangan sebagai pejabat.

BACA JUGA :
Ketua IKBAMA Pulau Taliabu, Himbauan Basudara di Taliabu Jangan Terpengaruh dengan Isu-isu yang Berkembang

Lylian bilang, perintah tersebut pun ditunjukkan kepada para Kepala dan Perangkat Desa di Taliabu.

“Kepala Desa dan Perangkatnya juga kita ingatkan, ketika kami temukan ada temuan maka kami akan proses,” ucapnya.

BACA JUGA :
Hadiri Rakornas IKN, Bupati Pulau Taliabu Dukung Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Ibu Kota Nusantara

Ia membeberkan, pelanggaran ASN dalam pemilihan umum seringkali ditemukan, kebanyakan berkaitan dengan politik praktis.

“Seperti misalnya untuk like, komen share salah satu foto paslon di media sosial itu dilarang,” ungkapnya.(Sunardi)