Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dengan adanya pengedaran Narkotika di kalangan masayarakat sangat meresahkan warga, para pelaku kebanyakan mengedarkan barang haram tersebut dikalangan anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah.
Dengan adanya barang haram tersebut maka masa depan negara ini ikut terancam, karena para pemakai sudah tidak memikirkan masa depannya karena telah dirusak oleh barang-barang terlarang tersebut.
Untuk itu pihak Polri khususnya minindak langsung para pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan barang haram tersebut. Seperti yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang telah berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat T, mutu dan turut serta melakukan tindak pidana oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso.
Tepatnya pada hari Kamis 13/10 2022 sekitar pukul 15.00 Wib Pelaku Inisial MS (23) yang beralamatkan di Dusun Andung Rt. 17 Rw. 07 Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bondowoso dirumahnya, karena pelaku MS diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Logo Y warna Putih.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku MS 1 klip isi 5 butir pil logo Y warna Putih dan 5 dalam keadaan terbelah, yang rencananya akan diedarkan pelaku MS dalam bentuk ecer isi 4 butir yang dibungkus dengan kertas rokok grenjeng dan dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Tidak hanya itu saja, Pil logo Y yang berbentuk didalam Box dengan isi 80 butir dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Dari tangan pelaku MS juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan barang terlarang tetsebut.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama menerangkan, “Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan Pelaku MS dirumahnya beserta barang bukti, diketahui Pelaku MS malakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat T, mutu dan turut serta melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polres Bondowoso, “ungkapnya.
” Atas tindakan Pelaku MS kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP, sampai saat ini pelaku MS masih dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso, “pungkas Kasat Resnarkoba AKP. Bagus Purnama.
terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Jasuli)