Berita

Sosialisasi Addendum AMDAL PT. DPM Sebagai Bentuk Keterbukaan Perusahaan Kepada Publik

×

Sosialisasi Addendum AMDAL PT. DPM Sebagai Bentuk Keterbukaan Perusahaan Kepada Publik

Sebarkan artikel ini
Foto: Kegiatan sosialisasi Addendum AMDAL bertempat di Hotel Beristra pada Rabu 23/11/2022

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Dairi Prima Mineral melaksanakan kegiatan sosialisasi Addendum AMDAL bertempat di Hotel Beristra pada Rabu 23 November 2022. Hal ini dilaksanakan menyusul telah diperolehnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Agustus 2022 yang lalu.

Kegiatan sosialisasi di dipandu oleh Passiona Sihombing yang merupakan salah satu tokoh sosial budaya Dairi dan juga merupakan salah satu penyusun AMDAL PT. Dairi Prima Mineral (DPM) sebagai moderator.

Example 300x600

Acara dibuka dengan terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Amper Nainggolan mewakili Bupati Dairi Edy Berutu membuka secara resmi sosialisasi mengatakan dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki AMDAL yang menjadi persyaratan Penerbitan Perijinan berusaha atau Persetujuan pemerintah.

Namun karena adanya rencana perubahan dan penambahan lokasi Portal (mulut tambang), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi tailing storage facility yang sempat menimbulkan demonstrasi masyarakat yang berjilid jilid, maka harus dilakukan addendum AMDAL.

Perubahan lokasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik terhadap keselamatan lingkungan dan keselamatan warga masyarakat di wilayah terdampak. Selain itu juga memprioritaskan pada kesehatan kerja serta keselamatan operasional pertambangan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan benar yang selama ini dianut oleh PT. Dairi Prima Mineral.

Terkait 3 hal inti yang menjadi perdebatan dan yang di addendum kan dalam AMDAL yaitu Tailing Storage Facility, Gudang Bahan Peledak dan bendungan. Ir. Syahrial Suandi, MM. Konsultan External DPM menjelaskan bahwa hal ini telah diselesaikan dengan baik sehingga Surat Kelayakan Lingkungan Hidup bisa didapatkan PT. DPM.

“Lokasi Tailing itu adalah lokasi dimana kita menaruhkan sisa sisa batu pengolahan. Karena dia dikirimkan pakai air, maka akan ada air disitu. Maka airnya itu nanti akan kita kelola. Kalau dia asam pH nya, maka kita akan taburkan disitu pakai kapur.” ujar Syahrial sambil menjelaskan bila air yang telah digunakan pada Tailing terlebih dahulu diolah pada 3 kolam berbeda hingga air tersebut telah sesuai dengan baku mutu kebersihan sebelum dilepas kembali ke sungai.

Kemudian Syahrial juga menerangkan, bila gudang bahan peledak ini telah dipindahkan kelokasi yang jauh dan aman dari pemukiman masyarakat. Dalam keterangannya, Syahrial menjelaskan keamanan dari Gudang bahan peledak ini yang mana bahan peledak tersebut tidak akan bisa meledak dengan sendirinya, sebab komponen bahan peledak yaitu gel bahan peledak, detonator dan bahan peledak itu sendiri ditempatkan pada tiga gudang terpisah yang mana kunci dari ketiga gudang tersebut dipegang oleh tiga instansi yang berbeda yaitu Kepolisian, TNI dan pihak PT. DPM sendiri.

Setelah sekitar 40 menit Syahrial melakukan presentasi terkait Addendum Amdal, kemudian dilakukan sesi tanya jawab yang di jawab secara bergantian oleh Ir. Eka Onwardana, MT, Nita Marikena Tarigan, ST. MT. yang merupakan penyusun AMDAL PT. DPM dan Ir. Syahrial Suandi, MM.

Giat sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Tokoh Tokoh masyarakat, Tokoh Adat/Pemangku Ulayat, Tokoh Pemuda, beserta elemen elemen masyarakat yang pro dan kontra kehadiran PT. DPM. Acara ini dikawal ketat pihak Kepolisian, TNI dan sekuriti PT. Dairi Prima Mineral. (Mula)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.