Berita

Satresnarkoba Polres Jember Amankan Sabu 43,94 Gram dari Tersangka

×

Satresnarkoba Polres Jember Amankan Sabu 43,94 Gram dari Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Jember menangkap 5 orang tersangka CY, YR, DP, MB dan CU kasus sabu-sabu

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Jember menangkap 5 orang tersangka sebanyak 5 orang atas nama CY, YR, DP, MB dan CU kasus sabu-sabu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 butir ekstasi dan 43,47 gram sabu, Jum’at (2/12/2022).

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, penyidik mendapatkan tersangka CY, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kaliwates kemudian dilakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram.

Example 300x600

“Selanjutnya penyidik menangkap YR yang beralamat Tanggul dan petugas menemukan 0,28 gram sabu-sabu beserta timbangan, alat hisap dan pipet,” katanya.

Kemudian, penyidik kembali menangkap warga Tanggul dan DP tersangka di tangkap di sebuah SPBU di daerah Leces. serta tersangka lainnya CU warga Wonokromo Surabaya dengan lokasi penangkapan di daerah Gedangan.

“Polisi masih melakukan pengembangan asal barang tersebut total 43,94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya,” ungkap Kapolres.

Herry mengungkapkan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian, mengingat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember lumayan tinggi. Kami berkomitmen membereskan menumpas habis penyalahgunaan narkotika.

“Terhadap Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2008 Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.