Berita

PPDI dan APDESI, Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pangandaran, Ini Tuntutannya

22
×

PPDI dan APDESI, Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pangandaran, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
PPDI Pangandaran dan APDESI berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pangandaran

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan Perangkat Desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pangandaran, Senin (12/13/2022).

Aksi demo ini dipicu karena kekecewaan akibat Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang belum membayarkan kewajibannya kepada aparatur desa berupa, Tunjangan Pengasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) selama 11 bulan.

Example 300x600

Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiono menuturkan. “Kedatangannya APDESI audiens dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menutut dan meminta kejelasan terkait kenapa TPAPD yang belum terbayarkan dan bantuan keuangan berupa insentif RT, RW dan Linmas, karena itulah kami meminta kejelasan janji Bupati Pangandaran seperti apa konkritnya”, tandasnya Sugiono.

BACA JUGA :
H. Maman Politisi Senior dari Partai Golkar, Paslon Hudang Diharapkan Membawa Perubahan Lebih Baik

“Adanya keterlambatan pembayaran TPAPD dan dana bantuan keuangan bagi perangkat desa, insentif RT, RW dan Linmas disebabkan kondisi keuangan daerah APBD Kabupaten Pangandaran tidak sehat, hal ini dipengaruhi berbagai faktor,” jelas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

BACA JUGA :
TNI dan Polri Pangandaran Bersinergi, Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

“Seperti kita ketahui bersama akibat adanya pandemi Covid-19 dan target dari pemasukan pajak yang tidak sesuai ekspetasi,” terang Bupati.

Adapun hasil dari audiensi antara lain :

  1. TPAPD tahun 2021 tidak sanggup bayar.
  2. TPAPD tahun 2022 hanya sanggup bayar 2 bulan,
  3. TPAPD tahun 2023 akan dibayar full 12 bulan dengan catatan PBB harus maksimal.
  4. BHTB akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Insentif RT, RW dan Linmas tahun 2022 akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
  6. Insentif Kader, Guru Ngaji tidak ada tanggapan.
BACA JUGA :
Hasil Konfirmasi LAKRI Pangandaran Terkait Kekecewaan Pelayanan dan System Managemen, Begini Tanggapan Dirut RSUD Pandega

Plt Ketua PPDI Kabupaten Pangandaran, Bustanul Arifin dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya mengenai hasil audensi hari ini. “Karena tidak berpihak kepada perangkat desa, artinya hak – hak yang seharusnya dibayarkan pada perangkat desa dari tahun 2021 – 2022, namun Pemda hanya sanggup membayar selama 5 bulan,” paparnya. (N.Nurhadi)