Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pengacara Surya Pane, Udik Suharto S.Pd.,S.H. dan LSM LIRA, Ayik Suhaya mendampingi dari perwakilan buruh pabrik dari PT. Karyamitra Budisentosa Jl. Randupitu – Gununggangsir no. 1A Cang Anom, Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rabu (14/12/2022).
Dari tuntutan buruh demo yang tidak ada titik temunya setelah beberapa kali Unras di depan Pabrik tersebut, sehingga melakukan Unras ke DPRD Pasuruan.
Lanjut Surya. “Sebenarnya persoalan atau masalah ini yang datang ke DPRD hari ini dengan jumlah yang tercatat minta tolong ke saya adalah 4000 buruh, kalau di lihat 4000 buruh ini paling loyal di pusat, karena bukti loyalnya, walaupun mereka di gaji sebagian, jadi kita belajar juga kepada perusahaan hukum mana yang dipakai,” tegasnya.
Walaupun mereka digaji sebagian bahkan ada yang tidak digaji ini masih punya loyalitas, agar bisa tampil kembali seperti semula karna memang ini ketergantungannya sangat luar biasa terhadap perusahaan, karna faktor usia dan lain sebainya.
“Saya sebelum proses ini sudah tiga kali bertemu dengan pimpinan perusahaan. Ternyata saat beliau konsultasi ke saya terkait dengan persoalannya dari hutangnya ke bank yang diungkapkan dari perusahaan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh sub player pada agustus 2022,” jelasnya.
Dari tagihan sekian banyak ada total kurang lebih 80 milyar tagihan, teman-teman oleh pusat di minta untuk tidak mengajukan tagihan dulu di pos PKPU, karena memang kalau mengajukan tagihan pos PKPU maka akan menjadi beban bagi perusahaan.
“Karna beban mengurus itu biaya 5 persen dari total tagihan, diperpanjang oleh debit PKPU akhirnya diperpanjang jadi 6 bulan, ternyata selama proses 6 bulan, proses kedamaian juga tidak projektif perdamaiannya dan saya melihat proses perdamaian dikirim ke teman-teman ada tagihan bank, satu bank dari total 842 milyar maka perdamaian dari pihak bank,” pungkasnya.(Haris)