Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Jenggawah mengamankan Seorang Ibu Rumah Tangga karena diduga melakukan penipuan atas bisnis jual beli beras yang ia kelola, Rabu (21/12/2022).
Sementara Kapolsek Jenggawah AKP Musofah, SH mengatakan, Tak tanggung – tanggung, pelaku yang diketahui berinisial FT (42) menyebabkan kerugian terhadap korbannya hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku merupakan warga Dusun Rowo Desa/Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, yang telah menipu Edi Muhtarulloah (korban) alamat Desa Patemon Kecamatan Pakusari kabupaten Jember,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH.
Musofah menjelaskan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban terjadi secara bertahap sebanyak 6 kali sejak Tanggal 24 Maret 2021 s/d Tanggal 7 Mei 2021 di Gudang beras UD. Sarijaya Jenggawah Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah Kab. Jember.
“Modus tersangka dengan order beras kepada pelapor untuk dijual lagi dengan kesepakatan akan dibayar paling lama 15 hari, setelah pengambilan beras dan setelah terjadi transaksi selama 6 kali,” tambahnya.
Selanjutnya, uang pembayaran beras yang seharusnya di setor kepada korban oleh tersangka, sebagian digunakan sendiri tanpa seijin dari korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.214.000 (Seratus Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) .
“Merasa ditipu, para korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Jenggawah agar pelaku diproses sesuai hukum,” terang Kapolsek Jenggawah.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Jenggawah kemudian melakukan upaya hukum penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah berada di Polsek Jenggawah untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri)