Pemerintahan

Masyarakat Jember Tidak Perlu Jauh, Cukup di Desa Buat Admindukcapil

140
×

Masyarakat Jember Tidak Perlu Jauh, Cukup di Desa Buat Admindukcapil

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Kepala Dispendukcapil, Ismaini Dwi Susanti Saat di Temui Ruang Kerjanya, Kamis (2/2/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lahbako ini suatu sistem yang diletakkan di 30 Kecamatan, awalnya untuk pengurusan Admindukcapil. Sejak tahun kemarin Lahbako sudah di letakkan di desa dan seluruh kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Jember, Ismaini Dwi Susanti, Kamis (2/2/2023).

“Kemudian tidak semua desa menggunakan Lahbako, tetapi 150 desa sudah ber PKS dengan kami, karena masyarakat tidak usah jauh-jauh datang ke kecamatan maupun Dispendukcapil cukup di Desa membawa persyaratan yang lengkap,” kata Kadispenduk.

Example 300x600

Lanjut Isnaini menambahkan, kembalinya nanti dikirim ke desa berupa PDF seperti KK, Akte Kelahiran kecuali KTP dan KIA memang ada di sembilan titik kecamatan se Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Kabupaten Jember Punya Lahan Pertanian Terluas ke-3 se-Indonesia

“Kami yakin bahwa KTP dan KIA di ambil di 9 kecamatan, karena tidak ingin lagi KTP sudah tercetak tetapi tidak di ambil oleh masyarakat di kecamatan,” ucapnya.

BACA JUGA :
MPP Mini Jombang Diresmikan, Bupati Jember Ingin Pelayanan Publik Lebih Merata

Sehingga pengurusan Admindukcapil paling lama 4 hari, tetapi temen – temen sudah berkomitmen kalau bisa setiap hari harus zero atau kosong pengajuan Admindukcapil Jember.

“Oleh karena itu, kalau KTP berhubungan dengan blangko tapi Alhamdulillah kami sudah dikirimkan lagi KTP lagi oleh pusat, kami sudah mensuplai di 9 titik kecamatan kita bisa cetak langsung terkecuali emergency harus ada buktinya,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Taste of Ramadhan Ala Hotel 88 Jember, Hadirkan Puluhan Menu Nusantara dan Doorprize Menarik

Sebetulnya masyarakat sudah mempunyai HP sendiri melalui online lebih cepat, agar masyarakat jangan takut mengurusi adminduknya sendiri.

“Nantinya masyarakat mengajukan lewat online SIP atau Lahbako untuk mengurus, sehingga bisa cetak sendiri seperti KK, Akte Kelahiran dan Akte kematian,” pungkasnya. (Dri)