Berita

Polisi Amankan 50 Motor di Seputar Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, Ternyata Ini Penyebabnya

49
×

Polisi Amankan 50 Motor di Seputar Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Satlantas Bondowoso
Sat Lantas Polres Bondowoso lakukan Operasi knalpot brong di Alun-alun RBA Kota Bondowoso. Jumat, 24/2/2028. Malam. (Foto: Dok Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi lalu lintas  (Satlantas) Polres Bondowoso mengamankan sekitar 50 kendaraan bermotor di seputar Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, pada Jumat (24/2/ 2023) malam.

Example 300x600

50 Motor berbagai merk tersebut diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong. Satlantas yang dipimpin AKP Suryono yang sedang menggelar patroli langsung mengamankan motor-motor tersebut ke kantor Satlantas setempat.

“Kami amankan sekitar 50 kendaraan berknalpot brong, tidak ada plat momor dan juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, secara tertulis kepada lensanusantara.co.id, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA :
Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Bondowoso Gelar Media Gathering

Wimboko menerangkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik motor tersebut diantaranya dugaan menghindari pajak kendaraan, kendaraan merupakan hasil kejahatan, kendaraan tidak ada surat-surat kelengkapannya, serta nopol yang dipasang di kendaraan tidak sesuai identitas aslinya.

“Sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak” tegas Wimboko.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso, Pimpin Langsung Pelepasan Perwira

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Suryono, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk melakukan razia knalpot brong di beberapa tempat yang diduga sering digunakan tempat berkumpul kendaraan berknalpot brong. Karena razia sendiri digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Suryono mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Karena hal itu dapat mengganggu pengguna jalan lainnya serta mengganggu masyarakat. Terlebih knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :
Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Perangkat Desa di Jatim Buka Suara

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkas Suryono.(Ubay)