Berita

Usai Video Tiktoknya Viral, Emak-emak Asal Prajekan Bondowoso Ini Akhirnya Minta Maaf

47
×

Usai Video Tiktoknya Viral, Emak-emak Asal Prajekan Bondowoso Ini Akhirnya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bondowoso
Tangkapan layar video tiktok Tutik Sumanti yang tengah ngevlog diatas mobilnya. (Dok. Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang wanita bernama Tutik Sumanti (47),  warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso mendatangi kantor Satlantas Polres Bondowoso pada Sabtu (25/2/2023).

Kedatangannya ke Kantor Polisi untuk meminta maaf atas prilakunya selama ini, yakni ngevlog di atas Sunroof mobilnya di sejumlah kota. Pengambilan video dilakukan di Jalan Raya antara lain di Bondowoso, Situbondo, Jember hingga Madura tepatnya di Jembatan Penyeberangan Suramadu.

Example 300x600

Selain dilakukan berulang-ulang, aksi tidak patut dan terkesan pamer berlebihan tersebut dilakukannya di tempat yang berpotensi membahayakan dan mengganggu keamanan berlalu lintas.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Silaturahmi ke Bupati Bondowoso

“Nama saya Tutik Sumanti, saya mengakui dan merasa khilaf atas tindakan yang kemudian viral. Saya memohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Tutik, di kantor Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/2/2023).

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Beri Surprise ke Dandim 0822 Dalam Rangka HUT TNI ke-75

Wanita berhijab pemilik akun tiktok @mas-75 yang diduga kesehariannya sebagai ibu Rumah tangga ini  telah membuat video vlog tersebut selama beberapa bulan terakhir untuk di upload di media sosial pribadinya. Mobil yang digunakan yaitu sejenis SUV yang baru dibeli.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Suryono mengapresiasi tindakan permohonan maaf yang dilakukan oleh Tutik. Pihaknya menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA :
Untuk Masyarakat Bondowoso yang Ingin Daftar PPK Atau PPS, Simak Link Pendaftarannya

“Atas video yang viral Ibu Tutik telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Perbuatan itu melanggar etika berlalu lintas sebagaimana tertuang dalam Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkas Suryono. (Ubay)