Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seperti diberitakan sebelumnya terkait permasalahan munculnya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah pada kawasan hutan negara yang tak kunjung selesai, dan setelah di laksanakan pemeriksaan setempat (PS) pertama di tahun 2021 lalu.
Nyatanya pada hari ini Selasa 28/02/23 kembali digelar pemeriksaan setempat (PS) kedua oleh Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) pada beberapa titik lokasi sengketa dikawasan hutan petak 6E dan 6G RPH Sumbermalang BKPH Besuki.
Pada PS-2 ini Kejaksaan Negeri Situbondo, melibatkan beberapa instansi terkait yaitu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI Jogjakarta, Departemen Perencanaan Perum Perhutani Divre Jawa Timur, Badan Pertanahan (BPN) Situbondo dan Pemerintahan Desa Alas Tengah Kec. Sbr Malang, yang disaksikan oleh Muspika setempat.
Kasi Datun menyampaikan kepada awak media. “Pemeriksaan lokasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya, hal ini untuk melengkapi data awal yang sudah diperoleh kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian di katakan oleh Alfiah Yustiningrum SH. Kepala seksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dia menambahkan, “Untuk pemeriksaan kali ini tim yang dipandunya mengambil 26 titik lokasi yang sudah direncanakan, dan khusus PS hari ini kita langsung melibatkan pihak BPKH XI Jogja yang paling berkompeten terkait dengan penentuan batas kawasan hutan milik negara.
“Dari 26 Titik lokasi periksa dan berdasarkan penjelasan dari petugas BPKH XI Jogja dapat diketahui bahwa seluruhnya masuk dalam kawasan hutan wilayah RPH Sumbermalang BKPH Besuki KPH Bondowoso,” tambah Alfiah
Sementara itu, ditempat terpisah Andi Adrian Hidayat Administratur Perhutani KPH Bondowoso melalui sambungan selularnya saat dikonfirmasi tim media menjelaskan, “Kami dari Perhutani KPH Bondowoso menyambut baik kegiatan pemeriksaan setempat hari ini, karena sejak dari awal semua permasalahan sudah kita serahkan sepenuhnya pada pihak kejaksaan.” kata Andi
Andi berharap bahwa. “Konflik ini segera berakhir dan masyarakat mendapatkan kepastian terkait status tanah yang mereka gunakan selama ini,” ucap Andi.
Masih dengan Andi. “Kami menjamin bahwa akses pemanfaatan kawasan hutan untuk menopang kehidupan masyarakat sekitar tetap akan diberikan, apabila mereka bersedia mengakui dan menerima bahwa lahan yang mereka gunakan adalah tanah negara berupa kawasan hutan. Tentunya pemanfaatan selanjutnya dengan pola agroforestry yang benar dan didasarkan Perjanjian Kerjasama yang saling menguntungkan,” pungkas orang nomor satu di Perhutani KPH Bondowoso. (Jusuli)