Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) melakukan aksi unjuk rasa menolak upah murah di bawah UMK di depan Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Rabu (1/3/2023).
Atas penetapan UMK 2023 tanggal 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SK Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Jawa Timur tahun 2023.
Umar Faruk Korlap Aksi Sarbumusi Jember menyampaikan, saat aksi menolak upah murah dan menuntut Perumda Perkebunan Kahyangan untuk segera menyesuaikan dan menerapkan upah UMK Jember tahun 2023 sebesar Rp. 2.555.662 perBulan.
“Menejemen perumda perkebunan kahyangan Jember, wajib memberikan hak- hak kepada pekerja berdasarkan peraturan perundangan tunjangan THR. Pesangon pekerja jika dilakukan pemutusan PHK kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Pihaknya meminta Direksi Perumda Kahyangan segera mengambil langkah status pekerja sadapan tempel, yang belum ada kepastian status sebagai pekerja mengabdi cukup lama di perkebunan.
“Meminta bupati Jember transparan mengenai hasil audit di perumda kahyangan, dan segera melakukan evaluasi terhadap kebocoran yang berpotensi besar merugikan perusahaan,” ungkapnya.
Menindak tegas oknum pejabat perusahaan, yang melakukan tindakan pelanggaran berdasarkan perundang-undangan.
“Menagih janji Direksi dan Bupati Jember yang ingin membangun perumda perkebunan kahyangan untuk kesejahteraan keluarga,” tegas Faruk.
Ia mengatakan, menindak dengan tegas kebijakan menegemen perumda kahyangan atas sewa lahan produktif. Untuk lahan tanaman tebu dan menolak kebijakan atas mutasi pekerja sepihak tanpa dasar.
“Meminta untuk membuat surat pernyataan secara tertulis, yang bermaterai berupa kesanggupan untuk memenuhi aspirasi pekerja,” ujarnya. (Dri).