Pemerintahan

Dinas Kominfo Pasaman Adakan Bimbingan Teknis Bagi Admin Pengelola Website

×

Dinas Kominfo Pasaman Adakan Bimbingan Teknis Bagi Admin Pengelola Website

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kominfo Pasaman
Budhi Hermawan, S.H Kadis Kominfo Pasaman saat berada di Aula lantai 3 Kantor Bupati Pasaman Rabu (15/3) (Foto: Ghani / LensaNusantara)

Pasaman, LENSANUSANTRA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan bimbingan teknis bagi admin pengelola website pada Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman yang dibuka secara resmi oleh Drs. Mara Ondak, MM Sekda Kabupaten Pasaman, yang bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman, Rabu (15/03).

“Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas kominfo Kabupaten Pasaman memberikan pembekalan kepada admin operator pengelola website pada OPD dan Puskesmas se Kabupaten Pasaman,” tutur Budhi Hermawan, S.H, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman.

Example 300x600

Lanjut Budhi Hermawan, sesuai dengan amanat Undang Undang, informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, kecuali pasal 17 tentang informasi publik yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan informasi publik tersebut harus di upload pada website OPD, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Nagari.

Budhi Hermawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 14 dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik: informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik, ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang peraturan, keputusan, dan atau kebijakan yang mengikat, dan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik, informasi tentang prosedur memperoleh informasi publik, dan lainya.

Budhi Hermawan juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi tersebut, dimana sebelumnya Dinas Kominfo dengan sebutan PPID Utama, sekarang dengan nama PPID, sedangkan OPD sebelumnya sebagai PPID pembantu, dan sekarang dengan sebutan PPID Pelaksana.

Terkait dengan PPID Nagari Budhi Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa atsu Nagari, dimana sekarang Pemerintahan Nagari adalah PPID, Sekretaris Nagari selaku PPID pelaksana, dan Wali Nagari selaku atasan PPID Nagari. “Secara vertikal PPID Nagari tidak terkait dengan PPID pada Dinas Kominfo, namun PPID Dinas Kominfo tetap akan melakukan peningkatan SDM dan kapasitas kelembagaan PPID Nagari,” ucap Kadis Kominfo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Nagari, maka sesuai pasal 2, Pemerintah Nagari wajib menang upload pada website Nagari, informasi publik, antara lain : Profil badan publik Nagari, Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program,/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab, sumber dana dan besaran anggaran.

Sedangkan Matriks program masuk Nagari yang meliputi program dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan pihak ke 3 serta data penerima bantuan program, Dokumen RPJMD Nagari, Renja Nagari, dan APB Nagari, Peraturan Nagari tentang APB Nagari, laporan kinerja Pemerintah Nagari, meliputi : LPPN akhir tahun atau LPPN masa akhir jabatan, Laporan keuangan Pemerintah Nagari, paling sedikit meliputi : Laporan realisasi APB Nagari, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan /atau tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Diakhir konfirmasi dengan media, Budhi Hermawan menyampaikan bahwa akan melakukan harmonisasi Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman, yang tetap mengacu pada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021, dan dalam minggu ini juga akan menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman, serta pada bulan November 2023 ini akan melaksanakan Bimtek bagi PPID pelaksana dan PPID nagari dalam rangka peningkatan SDM dan Kapasitas Kelembagaan PPID pelaksana dan PPID Nagari.

“Dan diharapkan apa yang diamanatkan dalam misi ke 6 Pemerintah Kabupaten Pasaman 2021-2026 “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih” serta “Pasaman Berkinerja Baik dan Bersih” pada program prioritas akan terwujud, dan diharapkan Kabupaten Pasaman bisa masuk nominasi kompetisi Kabupaten/Kota transparansi tingkat provinsi Sumatera Barat,” tandasnya. (Hms Kominfo/Ghani)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.