Pemerintahan

Jember Rengking 5 dari Bawah Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD: Perlu Bentuk KID

×

Jember Rengking 5 dari Bawah Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD: Perlu Bentuk KID

Sebarkan artikel ini
Jember
RDP Komisi A Anggota DPRD kabupaten Jember tentang KID, Rabu (15/3/2023).(Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Melalui perwakilan Transparansi Akuntabilitas dan Transparansi Publik (TRAPP) Komisi A DPRD kabupaten Jember gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum mengenai berdirinya Komisi Informasi Daerah (KID) kabupaten Jember sebagai keterbukaan publik, Rabu (15/3/2023).

Example 300x600

Tabroni selaku ketua Komisi A DPRD Jember menjelaskan, kita menggelar rapat dengar pendapat umum bersama teman – teman dari TRAPP, membahas pentingnya akan keterbukaan informasi publik melalui KDI sangat penting sekali.

“Tujuan didirikannya Komisi Informasi Daerah ini nantinya bisa mengawal pejabat publik bisa lebih terbuka jadi hari ini kita diskusikan bersama,” ucap Tabroni Anggota DPRD.

KID ini seumpama terbentuk bisa menjadi mitranya DPRD kenapa demikian karena dengan informasi yang terbuka banyak hal yang dibantu oleh KID ini.

“Lanjut Tabroni, kita di komisi A akan diskusikan kembali dengan lembaga legislatif juga Eksekutif terkait KID ini namun secara kelembagaan kami sangat setuju sekali,” ungkapnya.

Mereka bisa mengawasi semua badan hukum di Jember untuk menyampaikan terhadap informasi publik secara terbuka.

“Harapannya nanti apabila KID ini terbentuk bisa membantu pengawasan publik di kabupaten jember,” terangnya.

Sementara itu, Etty selaku Komisi Informasi Jawa Timur juga mengatakan, kita bersama teman dari TRAPP memberikan pendapat agar didirikan komisi informasi daerah di kabupaten jember, melihat kondisi di jember yang tidak ada perkembangan maka sangat penting adanya KID ini.

“Menurut informasi yang saya terima jember mendapat rengking nomer 5 dari bawah terkait informasi publik se jawa timur, banyak sekali pihak – pihak yang tidak puas,” ucapnya tegas.

Sehingga untuk mudah dalam menggalih informasi media pun juga kesulitan, pada hal ada perda kalau perda itu tidak dipakai ya hapus saja.

“Oleh karena itu, KID ini tidak di wajibkan namun selama UPD badan publik tersebut bisa tahu, tentang hak dan kewajibannya sesuai yang diatur dalam undang undang keterbukaan publik,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.