Berita

Kewenangan Provinsi, Disperindag Jember Tidak Punya Kewenangan Terkait SDM Lagi

184
×

Kewenangan Provinsi, Disperindag Jember Tidak Punya Kewenangan Terkait SDM Lagi

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Kepala Disperindag Jember, Bambang Saputro, Kamis (12/1/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember sudah tidak mempunyai kewenangan terkait SDM sudah di tarik ke provinsi maupun pusat, mulai tahun kemarin dilimpahkan lagi kewenangan SDM ke Provinsi Jatim. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bambang Saputro, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA :
Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Kecamatan Pakusari, Inginkan Penundaan Pelaksanaan PAW Kepala Desa

“Tadi mendengarkan aspirasi dari pengrajin Tumangan mereka para UMKM selama ini sebagai pengrajin batu kapur, di Desa Grenden mendapatkan bahan baku dari beberapa perusahaan di Gunung Sadeng,” jelasnya.

Example 300x600

Tentunya Pemkab Jember Bupati Hendy menjadikan UMKM garda terdepan, dalam bentuk memberdayakan masyarakat.

BACA JUGA :
Sasaran Fisik Program TMMD ke-124 Jember Progres MCK Masjid Darus Salam Capai 80 Persen

“Mereka sebagai pengrajin tradisional batu kapur di Desa Grenden, masyarakat memohon lahan yang ada di Gunung Sadeng bisa di kelola oleh pengrajin tumangan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, Mulai tahun 2013-2014 gunung Sadeng sekitar 190 Hektar, sudah melupakan aset milik Pemkab Jember.

BACA JUGA :
Ganjar Pranowo Menyapa Masyarakat Jember

“Tentunya Pemkab Jember dulu mulai saat ini pengelolaan gunung sadeng tersebut ada payung hukumnya, dalam peraturan menteri dalam negeri No.19 tahun 2016 terkait pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya (Dri)