Pemerintahan

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Jember Singkronisasi Data Hak Pilih

110
×

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Jember Singkronisasi Data Hak Pilih

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispendukcapil Jember
Kepala Disdukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, Kamis (16/3/2023).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menggelar kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terkait sinkronisasi data penduduk dalam pemutakhiran data pemilih, Kamis (16/3/2023).

Menurut keterangan Isnaini Dwi Susanti Kepala Dispendukcapil Jember menyampaikan, Dispendukcapil Jember bekerjasama dengan KPU Kabupaten Jember petugas yang melaksanakan Pantarlih untuk membantu menvalidkan data warga yang sudah meninggal dunia.

Example 300x600

“Kami membuat suatu sistem pada petugas pantarlih dan di bekali surat kematian, nantinya warga yang meninggal data akan terhapus otomatis,” ungkap Kadispenduk.

BACA JUGA :
Ratusan Pemuda Desa Grenden Jember Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT Imasco Asiatic

Selama ini dilakukan oleh pantarlih melaksanakan pengecekan kerumah warga untuk mencatat keterangan kematian bahwa sudah meninggal tidak akan bisa di hapus pemilih apabila tidak ada surat kematian.

Isnaini mengungkapkan. “Tahun 2022 kami jemput bola 2800 akte kematian di terbitkan, akan tetapi mengurangi jumlah pemilih. Nantinya pemilih Kabupaten Jember mendekati kevalidan,” terang Isnaini.

BACA JUGA :
Hamim Anggota DPRD: Madrasah Diniyah Resmi di Kabupaten Jember Tercatat Sekitar 1.400 Lembaga

Penduduk warga Jember jumlahnya kurang lebih 2600 terdiri anak -anak. Tetapi wajib KTP kurang lebih 2200 warga yang mempunyai hak pilih dan yang belum mempunyai KTP 25 ribu. Kami terus jemput bola ke sekolah dengan inovasi Dukcapil go School.

BACA JUGA :
JFC Jember Tahun 2023 Akan Dimeriahkan Artis dan Pelukis Internasional Asal Jepang

Ia menjelaskan. “Tujuannya warga Jember agar mempunyai KTP tentunya terdaftar dengan mempunyai nomor induk,” tambahnya.

Ditambahkan pihaknya tidak akan mengeluarkan suket, apa lagi sekarang ada identitas kependudukan digital pada saat hilang KTPnya tinggal menunjukan.

“Bahwa warga tidak terdaftar di DPT sebelum hari H minimal harus melapor ke desa atau kelurahan, ayo masyarakat gunakan benar – benar hak pilihnya,” ujarnya. (Dri).