Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menggelar kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terkait sinkronisasi data penduduk dalam pemutakhiran data pemilih, Kamis (16/3/2023).
Menurut keterangan Isnaini Dwi Susanti Kepala Dispendukcapil Jember menyampaikan, Dispendukcapil Jember bekerjasama dengan KPU Kabupaten Jember petugas yang melaksanakan Pantarlih untuk membantu menvalidkan data warga yang sudah meninggal dunia.
“Kami membuat suatu sistem pada petugas pantarlih dan di bekali surat kematian, nantinya warga yang meninggal data akan terhapus otomatis,” ungkap Kadispenduk.
Selama ini dilakukan oleh pantarlih melaksanakan pengecekan kerumah warga untuk mencatat keterangan kematian bahwa sudah meninggal tidak akan bisa di hapus pemilih apabila tidak ada surat kematian.
Isnaini mengungkapkan. “Tahun 2022 kami jemput bola 2800 akte kematian di terbitkan, akan tetapi mengurangi jumlah pemilih. Nantinya pemilih Kabupaten Jember mendekati kevalidan,” terang Isnaini.
Penduduk warga Jember jumlahnya kurang lebih 2600 terdiri anak -anak. Tetapi wajib KTP kurang lebih 2200 warga yang mempunyai hak pilih dan yang belum mempunyai KTP 25 ribu. Kami terus jemput bola ke sekolah dengan inovasi Dukcapil go School.
Ia menjelaskan. “Tujuannya warga Jember agar mempunyai KTP tentunya terdaftar dengan mempunyai nomor induk,” tambahnya.
Ditambahkan pihaknya tidak akan mengeluarkan suket, apa lagi sekarang ada identitas kependudukan digital pada saat hilang KTPnya tinggal menunjukan.
“Bahwa warga tidak terdaftar di DPT sebelum hari H minimal harus melapor ke desa atau kelurahan, ayo masyarakat gunakan benar – benar hak pilihnya,” ujarnya. (Dri).