Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Gapoktan di salah satu Desa di Kecamatan Cermee ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, terkait lenyapnya bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.
Kepala kejaksaan negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, menyebut penetapan tersangka kepada ketua Gapoktan berinisial S tersebut setelah Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup.
” Sekarang kita tetapkan 1 tersangka inisial S asal Kecamatan Cermee,” ujar Puji, kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (16/3/2023)
Menurut Kajari, ketua Gapoktan itu telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Milyar.
Kajari mengungkapkan bahwa modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui.
” Yang penting barang itu kan tidak ada” terang Puji
Kajari Puji menuturkan bahwa 1 tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.
Puji meyakini, tersangka awal ini bisa membuka semuanya. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pihaknya mengaku terus mengusut raibnya bantuan traktor ini.
Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini kita usut tanpa pandang bulu” pungkas Puji.(Ubay)