Labuhanbatu Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan penahanan terhadap pelaku cabul yang dialami seorang anak berusia 11 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri berinisial G (50) Warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza S.I.K mengatakan peristiwa perbuatan cabul itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tetangga dari korban pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
“Awalnya saksi mengintip ke rumah pelaku, dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Reza, Kamis (16/3/2023).
Kemudian pada hari hari Senin tanggal 13 Maret 2023, AKP Reza menerangkan saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 (dua puluh),” ungkapnya.
Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.
“Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya sedangkan ibunya tinggal di Kab. Batubara,” jelasnya.
Kini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya. (Doday Gultom)