Berita

Polda Jatim Gelar Press Release Hasil Ungkap Curanmor dan Penyerahan Barang Bukti

×

Polda Jatim Gelar Press Release Hasil Ungkap Curanmor dan Penyerahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Timur
Polda Jatim saat press release di Mapolda Jatim. (Dok. Humas Polda Jatim)

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.IDPolda Jatim melalui Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres jajaran berhasil memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Propam, Kombes Pol. Iman Setiawan, Dirreskrimum Kombes Pol. Totok, dan Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto, Pada Hari Selasa (21/03/2023).

Example 300x600

Menyampaikan pengungkapan aksi pencurian berlangsung selama 10 hari, dari 9-20 Maret 2023) dengan rincian tindak pidana pencurian tahun 2023 tercatat 408 kasus, data hasil ungkap total 259 kasus melibatkan 158 tersangka terdiri dari 153 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 5 tersangka di jerat dengan pasal 480 KUHP.

Kronologis kejadian dengan merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci model T.

Polres Malang berhasil mengungkap 33 kejadian, dengan melibatkan 5 tersangka. Polresta Banyuwangi 24 TKP dengan 2 tersangka, Polres Bojonegoro dengan 21 TKP dengan 3 tersangka.

Kasus paling menonjol di ungkap oleh jajaran Polres Malang, dengan total 33 kasus ditempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan melibatkan 5 tersangka.

Sedangkan total semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian ada 128 unit (terinci R2 ada 124 kendaraan dan R4 tercatat 4 kendaraan).

Sedangkan para tersangka dan barang bukti yang “digelar” di Mapolda Jatim sebanyak 64 orang tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan itu akan diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya tercatat 3 unit motor dan 2 unit mobil.

Penyerahan tidak dipungut biaya sama sekali, barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap itu dikembalikan kepada pemiliknya.

“Tentunya kami berterimakasih kepada Polda Jatim dan Polres jajaran karena kendaraan milik kami yang hilang bisa ditemukan kembali oleh Pak Polisi. Alhamdulillah sekali lagi terima kasih Pak Kapolda,” beber salah saltu korban yang menerima kembali kendaraannya yang hilang itu.

Kini para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan 5 tersangka dijejerat dengan pasal 480 KUHP.( Mam )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.