Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pasca Peristiwa Penganiayaan berujung kematian seorang guru di Kabupaten Bantaeng menuai keprihatinan dari Pengamat Hukum Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE.
Dimana korban yang akrab disapa Andi Maharani menghembuskan nafas terakhirnya di Ruang ICU RSUD Anwar Makkatutu setelah koma pasca peristiwa penganiayaan yang dialaminya Minggu, (19/3/23) lalu.
Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng ini mengatakan, pihaknya sangat sedih mendengar kabar duka tersebut.
“Kami turut berduka cita. Yang dilakukan pelaku terhadap Kepala Sekolah TK Pratiwi Pullauweng” ungkapnya.
Karena itu, Rivai Nur meminta Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Bantaeng untuk mengawal Kasus guru TK yang diduga dianiaya pacar sampai meninggal.
“Tak hanya mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut, tapi juga menangkap pelakunya!,” tegas Rivai Nur.
Lanjut Rivai Nur di hadapan media ini mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan kematian
Dia juga berharap, keselamatan para tenaga pendidik di Kabupaten Bantaeng bisa jadi perhatian serius pemerintah.
Miris mendengar seorang tenaga pendidik yang ikut mencerdaskan anak bangsa, malah diduga dibunuh secara keji
“Karena itu, kami sangat prihatin,” singkatnya.(Fahmi)