Peristiwa

Pengamat Hukum Bantaeng Meminta PGRI untuk Mengawal Kasus Guru TK yang Diduga Dianiaya Pacarnya Sampai Meninggal

23
×

Pengamat Hukum Bantaeng Meminta PGRI untuk Mengawal Kasus Guru TK yang Diduga Dianiaya Pacarnya Sampai Meninggal

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Bantaeng
Pengamat Hukum Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pasca Peristiwa Penganiayaan berujung kematian seorang guru di Kabupaten Bantaeng menuai keprihatinan dari Pengamat Hukum Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE.

Dimana korban yang akrab disapa Andi Maharani menghembuskan nafas terakhirnya di Ruang ICU RSUD Anwar Makkatutu setelah koma pasca peristiwa penganiayaan yang dialaminya Minggu, (19/3/23) lalu.

Example 300x600

Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng ini mengatakan, pihaknya sangat sedih mendengar kabar duka tersebut.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Bantaeng Gelar Bimtek Siskeudes

“Kami turut berduka cita. Yang dilakukan pelaku terhadap Kepala Sekolah TK Pratiwi Pullauweng” ungkapnya.

Karena itu, Rivai Nur meminta Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Bantaeng untuk mengawal Kasus guru TK yang diduga dianiaya pacar sampai meninggal.

BACA JUGA :
Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan 40 Anggota PPK

“Tak hanya mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut, tapi juga menangkap pelakunya!,” tegas Rivai Nur.

Lanjut Rivai Nur di hadapan media ini mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan kematian

BACA JUGA :
744 Keluarga Miskin di Bantaeng Tersentuh Bantuan, Ilham Azikin: Tidak Boleh Ada Warga yang Bersoal dengan Pangan

Dia juga berharap, keselamatan para tenaga pendidik di Kabupaten Bantaeng bisa jadi perhatian serius pemerintah.

Miris mendengar seorang tenaga pendidik yang ikut mencerdaskan anak bangsa, malah diduga dibunuh secara keji

“Karena itu, kami sangat prihatin,” singkatnya.(Fahmi)