Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Gambiran Banyuwangi keluhkan toko penjual Miras (Minuman Keras) bernama Bintang Anugrah yang berlokasi Jl. Diponegoro Selatan Lapangan Gambiran.
Disampaikan masyarakat berinisial RA warga Gambiran mengeluhkan penjual Miras (Minuman Keras) yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan 2023.
“Ini bulan suci ramadhan, mestinya sesuai dengan peraturan pemerintah toko penjual miras tersebut harus ditutup agar tidak meresahkan masyarakat,” cetusnya.
Awak media segera investigasi lebih lanjut terkait dengan keberadaan toko penjual miras sesuai informasi yang beredar di masyarakat, namun wartawan disambut dengan ancaman oleh penjual miras.
“Buat apa sampean tanya izin, memangnya sampean itu siapa, dan bukan haknya sampean menanyakan tentang izin usaha saya, tak laporkan sampean ya,” ancamnya kepada wartawan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Satpol PP sebagai penegakan Perda Kabupaten Banyuwangi
“Toko Minol (Minuman Beralkohol) penanganan oleh tim terpadu, bukan fokus di Satpol PP, mohon maaf mas nggeh klu blm. Berkenan sampean buat laporan pengaduan ke Bupati tembusan Satpol PP nggeh,” tulis Agus Wahyudi selaku PLT. Kabid Penegakan Perda (Gakda) dan PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi. (Dhofir)