Kriminal

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

107
×

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu
Foto Ketiga Pelaku Beserta Barang bukti dibawak ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (22/3/2023). Dok : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tiga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (22/3/2023) bulan lalu

Example 300x600

Ketiga pelaku berinisial MA alias M (42) warga Link Pekan kel. Kampung Mesjid kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara, dan M.AS alias Ali (45), pekerjaan nelayan asal Lingk Ujung Tanjung Kel. Kampung Mesjid kec. Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara, dan RST alias Rudi (48) asal Lingk Pekan Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H ketika dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasat, ketiga pelaku diamankan berdasarkan pemberitaan bandar narkoba di Kp.Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang diadukan masyarakat (Dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid Kualuh Hilir Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Labuhabatu, pada Rabu 22 Maret 2023, bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

BACA JUGA :
Ops Keselamatan Toba 2023, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Imbau Masyarakat Taati Lalu Lintas

“Sekira pukul 19.45 wib personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dewasa inisial MA alias M dan M.AS alias Ali berikut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram netto, 1 bungkus Plastik klip berisikan plastik klip Kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000,” urainya.

Berdasarkan pengakuan MA alias M, sambung Kasat, narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya dari orang bernama panggilan RST alias Rudi untuk diperjualkannya, yang mana MA alias M adalah anggota kerja RST alias Rudi dalam hal memperjualkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST alias Rudi,” bebernya.

BACA JUGA :
Gaji 2016 dan 2018 Telah Dibayarkan, Pegawai PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Labuhanbatu Ketibaan Rezeki

Sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Lingk Pekan Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya di rumah RST alias Rudi telah berhasil di amankan berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet mas warna ping, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah plastik assoy warna biru, Uang tunai senilai Rp. 2.000.000, 1 buah dompet merek Levis warna coklat tua, 1unit handphone merek VIVO warna hitam – ungu, 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam – biru, dan 1 buah handphone merek Nokia warna hitam.

BACA JUGA :
Sekda Labuhanbatu Ingatkan ASN Lebih Tingkatkan Disiplin

“Setelah dipertemukan antara RST alias Rudi dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA alias M sebelumnya diberikan oleh RST alias Rudi,” sebutnya.

Dan dalam hal ini RST alias Rudi adalah bos ataupun orang yang memberikan narkotika jenis sabu ke MA alias M untuk diperjualkannya.

Selanjutnya tim membawa ketiga terduga pelaku ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Terhadap kedua pelaku inisial MA alias M dan M.AS alias Ali melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), dan TSK RST alias Rudi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)