Kriminal

Bawa 1,42 Gram Sabu, Residivis 2016 Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

×

Bawa 1,42 Gram Sabu, Residivis 2016 Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku dan barang bukti setelah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhuanbatu, Senin (3/4/2023). (Dok : Satresnarkoba Polres Labuhuanbatu)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – MTP (33) Warga Jalan Lobu Sona Gg. Mesjid Kecamatan Rantau Selatan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (3/4/2023) saat melakukan transaksi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, merupakan Residivis Tahun 2016, Rabu (5/4/2023)

Example 300x600

Personil Satresnarkoba Polres Labuhuanbatu mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melihat ciri-ciri diduga pelaku penjual narkotika

Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku MTP alias Ucok di TKP dan menemukan barang bukti berupa ; 4 (empat) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 (satu) buah bungkus rokok CLUB X.

Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku MTP dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AI (dalam pencarian) dan Tim berusaha melakukan pencarian namun pelaku MTP alias Ucok tidak mengetahui alamat tinggal inisial AI.

Selanjutnya team membawa pelaku MTP alias Ucok dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Pelaku inisial MTP alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena prose penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.