Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 1 September sampai 8 November 2023 mengamankan 85 pengedar narkoba. Puluhan orang tersangka yang terdiri terdiri dari 79 orang laki-laki dan 6 orang perempuan itu dua orang tersangka kambuhan. Mereka kembali ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah berupa ganja seberat 2.082,71 gram, shabu 131,63 gram, ekstasi sebanyak 283 butir (68,73 gram) dan tembakau sintetis seberat 27,81 gram dan saat ini puluhan orang tersangka ini sebagian masih menjalani proses hukum di Polresta Denpasar dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas., S.H., S.I.K., M.Si kepada media mengatakan ada dua tersangka residivis yang berhasil diringkus adalah Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra. Kedua tersangka ini masing-masing pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2015 dan 2017.
Ditambahkan Kapolresta, bahwa Ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Puluhan orang tersangka ini terdiri dari 58 kasus. Para tersangka ini bekerja sesuai perintah dari bandar. Mereka menerima narkotika dalam jumlah besar lalu dipaketkan dalam ukuran kecil kemudian mereka menjual paket hemat.
“Ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prastyo, (26). Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram,” ucap Kapolresta Denpasar.
Berawal dari informasi masyarkat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan LBC Sunset, Kuta, Badung dan Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 23.30 WITA dengan barang bukti ganja seberat 1.936 gram.
“Saat diamankan tersangka sudah menguasai ganja kering seberat 1.936 gram. Barang haram itu dimasukan ke dalam baju yang dipakainya,” ungkap Kombes Bambang didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi TKP, tersangka digiring ke kos tempat tinggalnya di yang berada tak jauh dari lokasi penggerebekan. Disana petugas melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.**