Berita

Tanggapi LKPJ Bupati, DPRD Bondowoso Kuliti Masalah Internal OPD

×

Tanggapi LKPJ Bupati, DPRD Bondowoso Kuliti Masalah Internal OPD

Sebarkan artikel ini
DPRD Bondowoso
Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2022, diruang graha paripurna DPRD, Jumat (28/4/2023) kemarin.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menguliti semua permasalahan di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bondowoso.

Hal itu diungkapkan saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2022, diruang graha paripurna DPRD, Jumat (28/4/2023) kemarin.

Example 300x600

Diantara 34 catatan DPRD Bondowoso berikut kinerja OPD yang menjadi sorotan yang kemudian direkomendasi untuk diperbaiki, baik secara sistem dan kinerja:

  1. BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH
    a. Terdapat 47 ribu jiwa masyaratat miskin di Bondowoso yang belum pernah tersentuh program-program bantuan sosial dari pemerintah, maka segera mencari solusi agar mereka segera mendapat bantuan sosial.
    b. Perlu adanya Goodwill/niat baik dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akibat adanya regulasi/mandatori dari pusat maupun fakta riil yang ada dimasyarakat (Stunting, Kemiskinan Ekstrim dan Pengangguran Terbuka) agar visi misi Bupati tercapai.
  1. DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA & OLAH RAGA
    a. Perlu adanya dukungan anggaran sebagai tindak lanjut untuk mempertahankan status UGG ijen Geopark ;
    b. Untuk mendukung pencapaian prestasi dalam kegiatan Porprov mendatang, pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran pada kegiatan dimaksud.
  2. DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN & TATA RUANG
    a. Dalam rangka upaya mendukung penurunan derajat stunting dan penuntasan kemiskinan ekstrim perlu ada penambahan anggaran terkait program SPAM, SPAL, Jalan Lingkungan dan RTLH;
    b. Untuk segera menyelesaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso;
    c. Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Hutan.
  3. DINAS LINGKUNGAN HIDUP
    a. Untuk memenuhi target capaian yang masih rendah dalam Pengelolaan sampah, maka perlu penambahan anggaran;
    b. Pada Program pengelolaan keanekaraganan hayati (ruang terbuka hijau) perlu ada penambahan anggaran untuk mendapatkan sertifikat Adipura;
    c. Untuk mengurangi penggunaan kantong belanja plastik pada toko modern perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. BAGIAN PENGADAAN BARANG & JASA
    a. Adanya permasalahan mendasar terkait belum terpenuhinya 17 standarisasi pengadaan barang dan jasa yang disyaratkan oleh LKPP yang harus dituntaskan akhir tahun 2023, maka dilakukan upaya konkrit terhadap 6 standar yang belum terpenuhi
    b. Perlu Peningkatan SDM dalam pengadaan barang dan Jasa terkait dengan E katalog lokal dalam bentuk kegiatan Bimtek
    c. Perlu penambahan anggaran SPPD Pokja terkait dengan kegiatan klarifikasi dalam pengadaan lelang.
  5. DINAS PERHUBUNGAN
    a. Dalam upaya menekan angka kecelakaan yang cenderung meningkat, maka segera memenuhi kebutuhan Sarana Prasarana Rambu Lalu Lintas dan Penerangan Lampu Jalan;
    b. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengujian Kendaraan bermotor/Uji Kir, perlu ada langkah persuasif dan Penindakan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah;
    c. Untuk mengoptimalisasikan Kinerja dan memenuhi indikator utama Pada Dinas Perhuhungan untuk menambah 1 Bidang yaitu bidang keselamatan.
  6. BAGIAN PERENCANAAN KEUANGAN
    Seringkali menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, agar melakukan update/pemuktahiran data Barang Asset Milik Daerah.
  7. DINAS BINA MARGA SDA & BINA KONSTRUKSI
    Banyak Kerusakan Infrastruktur Jalan dan Irigasi, diharapkan kepada TAPD Kabupaten untuk mengarahkan penggunaan Dana Transfer Umum minimal 25% untuk belanja infrastruktur guna mempercepat perbaikan infrastruktur yang telah rusak.
  8. BAGIAN HUKUM SETDA
    a. Sesuai amanat UU N0 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan pasal 74 ayat 1, maka untuk memaksimalkan beberapa perda yang sudah ditetapkan maka di rekomendasikan agar ekskutif segera melakukan percepatan sesuai perintah Perda sebagai mandatori untuk menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati
    b. Melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah baik melalui website/JDIH dan sosialisasi tatap muka
  9. BAGIAN UMUM SETDA
    a. Dalam pengadaan barang dan jasa agar disesuaikan dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018
    b. Tidak melayani kebutuhan siapapun yang tidak teranggarkan di APBD dan atau tidak menjadi tupoksinya
  10. INSPEKTORAT
    Audit internal terhadap seluruh penerima program hibah Bansos agar dilakukan secara cermat sesuai Peraturan Perundang-undangan sekaligus dilakukan bimbingan dan pembinaan.
  11. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
    a. Meningkatkan sosialisasi untuk pencegahan kebakaran dengan melibatkan instansi/perusahaan yang berpotensi sebagai penyebab kebakaran ( PLN, SPBE, SPBU, dsb)
    b. Melengkapi peralatan dalam penanganan kebakaran dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
  12. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
    Menjelang pemilu serentak masih banyak data kependudukan bermasalah, yang mengakibatkan warga Bondowoso kehilangan hak pilihnya, untuk itu masih diperlukan penanganan yang serius dari Pemerintah Daerah terhadap seluruh bentuk administrasi kependudukan.
  13. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    a. Sering munculnya masalah atau perselisihan antara Diskominfo dengan perusahaan media dan atau awak media pada realisasi program kerja sama penyebarluasan informasi. Direkomendasikan agar Diskominfo mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Perundang- Undangan dan disarankan kepada seluruh media agar menyesuaikan dengan peraturan dimaksud
    b. Dengan banyaknya aplikasi di setiap OPD yg mengakibatkan bengkaknya anggaran dan demi terhindarnya aplikasi tidak berfungsi maka di rekomendasikan agar Diskominfo mengintegrasikan semua aplikasi dan terpusat di Diskominfo.
  14. KECAMATAN
    a. Musyawarah Desa, Musrenbang Kecamatan dari tahun ke tahun hanya menjadi program/kegiatan yang bersifat rutinitas, atau belum bisa menjawab dan merealisasikan usulan program secara signifikan atau bahkan hampir tidak ada keputusan Musrenbang Kecamatan yang terakomodir di APBD dengan alasan keterbatasan anggaran, untuk itu direkomendasikan agar usulan Musrenbang diusulkan skala prioritas dan disesuaikan dengan asumsi anggaran RAPBD tahun mendatang.
    b. Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 direkomendasikan agar ada program sosialisasi tentang Kepemiluan dan Kamtibmas di seluruh Kecamatan.
    c. Minimnya anggaran Kecamatan dan Kelurahan beberapa tahun terakhir, dipandang perlu untuk melibatkan perwakilan Camat dalam setiap penyusunan anggaran.
    d. Camat sebagai Kepala Kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan dari Bupati di wilayah Kecamatan di pandang perlu untuk masuk menjadi bagian dari Tim Anggaran.
    e. Dalam pengelolaan DD dan ADD, pembinaan dan pengawasan Camat perlu ditingkatkan.
  15. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
    a. Mengisi beberapa jabatan yang masih kosong diprioritaskan kepada personil yang menunjang sukses pelaksanaan Pemilu
    b. Dengan banyaknya kekosongan jabatan di beberapa pos jabatan diperlukan peningkatan SDM, direkomendasikan agar melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijasah.
  16. DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
    a. Menyegerakan terwujudnya Mall Pelayanan Publik, minimal pelayanan publik terpadu dalam satu ruang pelayanan.
    b. Mengaktifkan kembali pendampingan ketenagakerjaan.
  17. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
    a. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Pemilu aman dan damai diperlukan survei kerawanan sosial.
    b. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perbedaan hasil quick count yang di lakukan oleh partai politik dan kelompok masyarakat lainnya maka diperlukan pemantauan di setiap TPS, PPS, PPK dan KPUD.
  18. BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
    a. Masih tingginya Silpa pada sektor belanja operasional pegawai mengindikasikan kinerja perencanaan dan pengelolaan yang kurang cermat tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan anggaran efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
    b. Perlu adanya database yang akurat pada masing-masing perangkat daerah terkait dengan jumlah dan struktur Pegawai ASN, PPPK dan Non ASN yang benar-benar menjadi prioritas kebutuhan guna optimalisasi penguatan kelembagaan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kinerja Perangkat Daerah.
    c. Perlu adanya koordinasi dan kajian dengan BPS terkait dengan target dan indikator pada RPJMD terutama pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan Pendidikan, indeks gini ratio dan sebagainya yang dijadikan acuan data oleh Pemerintah Daerah sehingga data kajian tersebut betul-betul secara realistis menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
  19. BADAN PENDAPATAN DAERAH
    a. Masih banyaknya target pendapatan terutama PBB yang tidak sesuai dengan target Pendapatan Asli Daerah, maka perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan upgrade sistem tentang penarikan PBB dan BPHTB. Salah satunya perlu mengadakan survei, karena selama ini sistem pengawasan kontrol pendapatan dari pajak dan retribusi belum maksimal.
    b. Perlu adanya perubahan sistem terkait pengawasan terpusat terhadap potensi-potensi pendapatan pajak dan retribusi salah satunya dengan mempersiapkan SDM yang ada.
  20. DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
    a. Adanya mutasi pegawai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dengan beralihnya tenaga fungsional (PPL) menjadi jabatan struktural, sementara kebutuhan petugas PPL untuk memenuhi target kebijakan satu desa satu PPL, masih mengalami kekurangan, maka diharapkan kepada BKPSDM untuk benar-benar memiliki parameter yang jelas, dan mengkoordinasikan terkait kebutuhan atau prioritas Dinas terkait.
    b. Pada tahun anggaran 2022 terdapat Silpa belanja pegawai yang mencapai 3 milyar, akibat terjadi double anggaran dan adanya perubahan SOTK Organisasi Perangkat Daerah, diharapkan kepada pejabat perencanaan pengeloaan program kegiatan benar-benar cermat dan akuntabel guna meminimalisir Silpa.
    c. Adanya kontradiksi antara surplus produksi beras, jagung, kedelai, gula dan daging di Kabupaten Bondowoso, disisi lain kecukupan gizi protein tidak tercukupi/ rendah, maka perlu ada kebijakan dan langkah strategis dalam mengatasi hal tersebut.
  21. DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
    Perlu adanya perubahan sistem perencanaan pada pola bantuan ternak sapi, kambing, dan ayam. Karena selama ini anggaran pembelian dari SSH yang ditetapkan tinggi, namun realisasi hewan yang diberikan kepada kelompok ternak tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas ternak yang sesuai dengan pos anggaran sehingga mengakibatkan kerugian pada kelompok.
  22. BAGIAN PEREKONOMIAN & ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
    a. Masih rendahnya fungsi dan peran bagian perekonomian dalam melakukan fungsi koordinasi dalam monitoring dan pengawasan baik KP3 maupun melakukan fungsi koordinasi terkait kebijakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah sangat perlu dukungan program dan penambahan alokasi anggaran yang mencukupi.
    b. Perlu adanya progres perkembangan PT Bogem dalam bentuk laporan asset dan neraca.
    c. Perlu kebijakan tegas dan transparan dari KP3, karena masih adanya laporan dari petani terhadap permasalahan distribusi pupuk baik distributor maupun agen dimana petani masih kesulitan untuk mendapatkan pupuk yang dibutuhkan.
  23. DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
    Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi pada Sektor Perindustrian Perdagangan IKM dan UKM, maka diperlukan support anggaran yang cukup sehingga target prioritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah berjalan linier.
  24. PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    a. PDAM menerima tanggung jawab pengelolaan hasil pengeboran air bersih yang diperoleh dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) dan diserahkan pengelolaannya ke PDAM namun kondisi kualitas air jelek sehingga PDAM sering mendapatkan komplain dari konsumen berakibat PDAM mencabut water meter dari pelanggan karena komplain konsumen air PDAM yang diserahkan sangat jelek, maka perlu adanya koordinasi yang solutif antara PDAM dan Dinas Bina Marga SDA & Bina Konstruksi untuk mengatasi masalah tersebut.
    b. Untuk segera merealisasikan program kebijakan subsidi kepada pelanggan, terkait harga bayar air permeter kubik terutama kepada masyarakat kecil atau tidak mampu.
  25. DINAS PENDIDIKAN
    Untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik agar Tenaga Honorer yang tidak masuk PPPK di Tahun 2022 diupayakan di Tahun 2023 bisa masuk dan terealisasi semua.
  26. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
    a. Perlu dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi BPD dan Perangkat Desa untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan Desa.
    b. Perlu dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengurus BUMDes dan BUMdesMa untuk penguatan lembaga.
    c. Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat maka diperlukan alat produksi dan Teknologi Tepat Guna (TTG).
  27. DINAS SOSIAL, P3A DAN KB
    Untuk pendampingan perlu ada penambahan 1 (satu) Operator yang ditempatkan di tiap-tiap Kecamatan, sebagai pemutakhiran data Desa atau verval DTKS yang ada di Desa.
  28. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
    Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bondowoso yang berada di beberapa daerah rawan kekeringan, disarankan kepada BPBD untuk melakukan pengeboran di beberapa titik daerah rawan kekeringan.
  29. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA
    Kepada Bagian Kesra terkait dengan program kegiatan berupa bantuan hibah kelembagaan, contoh seperti gereja dan lembaga lainnya, sepakat dihapus pada saat pembahasan APBD TA. 2022 baik ditingkat Komisi dan Badan Anggaran, akan tetapi kegiatan tersebut masih muncul. Diharapkan untuk kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi.
  30. DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
    a. Perlu ada pembangunan Depo Arsip, karena kapasitas yang ada, sudah tidak mampu/tidak memadai untuk menampung arsip-arsip dari OPD yang ada.
    b. Perlu ada rehab bangunan untuk Ruang Baca, karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak.
    c. Perlu ada penambahan hibah buku untuk Perpustakaan Desa
    d. Disarankan untuk peningkatan kapasitas tenaga administrasi perpustakaan yang ada dimasing-masing lembaga.
    e. Disarankan untuk program kegiatan yang menjadi skala prioritas dalam mewujudkan masyarakat gemar membaca, untuk lebih dimaksimalkan.
  31. DINAS KESEHATAN
    a. Untuk mendukung pemenuhan jumlah Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sempol (sesuai SK Dirjen Nakes Kemenkes RI No. HK.02.02/11/0360/2018 sebagai Puskesmas Kategori Terpencil), sehingga dibutuhkan tambahan penghasilan bagi Tenaga Kesehatan (berupa Insentif).
    b. Pemenuhan Tenaga Kesehatan di Puskesmas khususnya Tenaga Kesehatan strategis melalui formasi PPPK.
    c. Disarankan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan lebih intensif/ dimaksimalkan.
  32. RSUD dr. H. KOESNADI
    a. Agar meningkatkan kecepatan dalam merespon keluhan pelanggan.
    b. Agar meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan verifikasi pelayanannya.
    c. Perlu adanya alokasi penambahan Tenaga Perawat dan Penata Anestesi melalui jalur CPNS dan P3K Kabupaten Bondowoso, untuk meningkatkan kualitas pelayanan RSUD.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin,  merespon rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso. Menurut Bupati salwa, nantinya rekomendasi tersebut akan dikaji secara mendalam dan akan ditindak lanjuti serta menjadi acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso.

” Alhamdulillah itu akan menjadi bahan evaluasi kita, apa saja yang menjadi rekomendasi DPRD akan kita bahas bersama eksekutif. Apa yang menjadi rekomendasi itu semuanya prioritas dan akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semuanya”. Ungkap Bupati Salwa.

Kendati DPRD memberikan rekomendasi kepada OPD, Bupati Salwa juga memberikan apresiasi kepada DPRD Bondowoso yang telah memberikan rekomendasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana lebih baik lagi ke depannya.

” Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama, antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bondowoso ” pungkasnya. (Ega/Ark)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.