Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pekerjaan perbaikan jembatan tanpa di sertai papan anggaran yang ada di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember yang dikerjakan oleh Unit Reaksi Cepat ( URC ) DPUBMSDA Kabupaten Jember sebenarnya adalah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas ( BBWS ) Surabaya. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketang selaku Kepala Tim URC di DPUBMSDA Kabupaten Jember ke beberapa awak media di ruang kerjanya. Senin (22/5/2023).
Dasar dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan perbaikan jembatan oleh URC DPUBMSDA Kabupaten Jember, yang ada di wilayah Balung adalah atas aduan dan usulan dari masyarakat yang diketahui Muspika Balung dan DPRD.
“Tapi terkait wilayah pekerjaan yang di kerjakan oleh Tim URC DPUBMSDA Kabupaten Jember tersebut sebenarnya adalah wilayahnya BBWS Surabaya,” tegasnya.
Ditanya soal besaran anggaran untuk pekerjaan perbaikan jembatan yang ada di Kecamatan Balung, Ketang selaku Ketua URC Kabupaten Jember tidak bisa menyebutkannya.
“Untuk besaran anggaran perbaikan jembatan itu kita belum bisa menyebutkan, tapi untuk keberadaan perbaikan material jembatan kita sudah ada,” terang Ketang.
Ketang juga mengatakan di URC DPUBMSDA Kabupaten Jember, ada 3 unit tim URC dengan masing tim beranggotakan 15 orang.
“Di ketahui beberapa waktu yang lalu pekerjaan tersebut menjadi perhatian dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Agus Haironi dengan melakukan sidak ke proyek pekerjaan perbaikan jembatan tersebut,” pungkasnya. (Dri).