Kuantan Singingi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keseriusan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), untuk mempersempit gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Buktinya, dalam kurun waktu April hingga Mei 2023, berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 23 orang tersangka.
“Ada 16 kasus yang berhasil kita ungkap dengan 23 orang tersangka. Kemudian, barang bukti yang kami amankan sebanyak 57,26 gram sabu-sabu, 1039 gram ganja,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Rabu (24/5/2023) pagi, AKBP Pangucap didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Feri Wardi. Kapolres menjelaskan para tersangka yang ditangkap masih usia produktif dengan rentang umur 18 tahun hingga 50 tahun.
“Kami juga melakukan rehabilitasi terhadap enam orang pecandu narkoba, satu dari mereka merupakan perempuan. Mereka direhab di BNNK, setelah adanya asesmen hukum,” ujar AKBP Pangucap.
Menurut AKBP Pangucap, banyaknya pengungkapan kasus dalam rentang waktu dua bulan terakhir hanyalah sebagian kecil dari peredaran gelap narkoba di Kuansing.
“Untuk memberantasnya, peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana yang merusak generasi bangsa,” kata AKBP Pangucap. (Suhendi)