Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penetapan tersangka dengan pasal tuduhan penipuan dan penggelapan kepada pemilik komunitas Pengusaha Kaya inisial AA oleh Polres Jember atas tabungan umroh salah satu mitra kerjanya inisial ET sebesar Rp.20 juta beberapa waktu yang lalu, Dina Aprillia, S.H., selaku kuasa hukum AA melaporkan penyidik Polres Jember ke Propam Polres Jember tembusan ke Polda Jatim Mabes Polri dan Ombudsman, Jum’at (26/5/2023).
Menurut keterangan Dina Aprilia, S.H., kepada beberapa awak media ketika ditemui di kantor Komunitas Pengusaha Kaya yang ada di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik dirasa sangat tidak profesional sama sekali.
Lebih lanjut kata Dina Aprillia, ketidakprofesionalan penyidik diantaranya tidak pernah dilakukan upaya restorative justice.
“Saksi inti dari AA yang tidak diperiksa dan prosesi gelar perkara yang tidak menghadirkan kuasa hukum pihak tersangka,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, sambil menunjukkan bukti transfer komunitas kaya ke puluhan mitra kerjanya, saat ini kondisi keuangan komunitas pengusaha kaya sedang baik-baik saja, dibuktikan puluhan penarikan uang oleh anggota komunitas tidak ada kendala.
“Propam Polda dan Mabes Polri tidak segera mengambil langkah, maka kami akan mengambil langkah praperadilan pihak – pihak penyidik Polres Jember,” tambahnya.
Ditempat yang sama, AA ketika ditanya seputar persoalan tersebut mengatakan, ET selaku mitra kerja beberapa waktu yang lalu mengajukan penarikan uang tabungan untuk umroh sebesar Rp.20 juta ke admin Komunitas Pengusaha Kaya.
“Sedangkan syarat untuk melakukan penarikan uang harus di sertai oleh bukti transfer, sayangnya waktu itu yang bersangkutan belum bisa memberikan dengan alasan hilang, makanya uang yang dimohon belum bisa kami berikan,” tutur AA.
Dan anehnya menurut dia, kenapa bukti transfer yang kami minta malah di jadikan bukti ET ke pihak Polres, ada apa ini?.
Di tempat yang sama Febi Fitrianigsih selaku Admin di Komunitas Pengusaha Kaya ketika ditanya SOP pengambilan uang tabungan anggota atau mitra kerja dirinya menerangkan, terkait SOP penarikan tabungan yang untuk umroh dan tabungan yang lain. Pihak mitra kerja atau anggota diharuskan menunjukkan bukti transfer dahulu.
“Kalau bukti transfer hilang maka pihak anggota atau mitra kerja harusnya minta diterbitkan rekening koran ke pihak bank dahulu, setelah itu uang baru bisa di cairkan,” bebernya.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi lewat telfon whatsapp, ketika ditanya seputar kasus dugaan penetapan tersangka penggelapan dana umroh tersebut. Kanit Provos Polres Jember, Boy Perdana menyampaikan, aduan presisi langsung diterima oleh Mabes Polri yang mana turunnya ke Paminal.
“Namun Provos ini lebih menerima pengaduan langsung atau pelimpahan Paminal, untuk saat ini di provos pengaduan tersebut tidak ada,” pungkasnya. (Dri).