Berita

Menunggu Putusan MK Pemilu Tertutup atau Terbuka, Begini Tanggapan Sejumlah Pimpinan Parpol di Bondowoso

×

Menunggu Putusan MK Pemilu Tertutup atau Terbuka, Begini Tanggapan Sejumlah Pimpinan Parpol di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka
Suasana pemilihan umum di TPS (Foto : Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID  – Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini belum memutuskan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Keputusan MK tersebut dinanti oleh partai politik peserta pemilu 2024. Karena saat ini sudah masuk tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) baik pusat dan daerah.

Sambil menunggu keputusan MK tersebut, berikut harapan dan tanggapan sejumlah pimpinan dan pengurus Parpol di Kabupaten Bondowoso

Example 300x600

Sekretaris DPD Golkar Bondowoso, Kukuh Rahardjo, berharap pemilu legislatif 2024 bisa digelar secara terbuka, tujuannya agar masyarakat bisa memilih wakilnya secara langsung.

“Menurut saya, untuk saat ini sistem terbuka paling ideal, selain itu Caleg juga bisa lebih dekat dengan rakyat” kata Kukuh, kepada lensanusantara.co.id, Minggu (4/6/2023).

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD PAN Bondowoso H. Abdul Malik Attamimi, pihaknya juga berharap sistem pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara terbuka.

“Kami berharap terbuka, sebab kalau tertutup calon nomor urut dibawah pasti Kurang semangat,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, mengatakan ketika mayoritas Partai politik memilih dan mendukung sistem terbuka, bisa disimpulkan sistem pemilu terbuka lebih memberi peluang dan harapan bagi masing-masing parpol untuk menambah atau mempertahankan perolehan kursi.

Namun, kata dia, misal nanti MK memutuskan tertutup maka tentu masing-masing partai telah menyiapkan strateginya.

“Termasuk PPP, setuju pemilu diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka atau dengan sistem campuran atau hybrid antara DPR RI dan DPRD Provinsi/kabupaten/kota. Maksudnya system hybrid yakni DPR RI tertutup dan DPRD Provinsi/Kabupaten terbuka,” ucap Sahlawi.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan pihaknya akan tunduk patuh terhadap keputusan MK.

“Kami tunduk patuh saja,” singkat Dhafir.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.

Sedangkan proporsional terbuka yakni sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg. (*/Ubay).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!