Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Konflik perumahan masih sering terjadi sebagai dampak belum tertibnya administrasi tanah, sebagian warga perumahan Kasablanka Emercy PT Bangun Baja diduga belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) terhadap bukti hak kepemilikan tanah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kebonsari, Rabu (14/6/2023).
Menurut Muhammad Husnul Rofek, warga pembeli Perumahan Kasablanka Emercy mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembelian berupa cash Rp.400 juta pada bulan Oktober tahun 2021. Namum sampai saat ini surat AJB belum keluar yang dikejar adalah surat AJB-nya bahkan ada beberapa warga juga mengalami yang sama.
“Sementara ini Unit rumah yang bermasalah kurang lebih 10 rumah belum melakukan AJB, kami pembelian cash seharga Rp.400 juta lebih,” ungkap Rofek.
Selanjutnya, pihaknya sudah bertanya berkali-kali dengan developer perumahan Kasablanka PT Bangun Baja unit yang ditempati, setiap bulan menanyakan dan jawabannya nanti tunggu namun semua berkas AJB sudah diserahkan.
“Kemudian salah satu stafnya menyampaikan nanti di awal tahun keluar, kemudian di awal tahun menanyakan ke developernya atau pemilik PT Bangun Baja janjinya bulan Maret sampai lebaran 2022 belum terbit juga,” terangnya.
Ia beralasan menempati rumah tersebut karena mempunyai bukti kwitansi pembelian dan surat terima pembelian rumah, meskipun AJB-nya sampai saat ini belum selesai.
“Kami melakukan mediasi karena belum ada kejelasan atau kepastian kapan AJB selesai, kemudian saya WA berkali-kali tidak ada direspon,” ujarnya.
Sementara itu pihak Developer Perumahan Kasablanka Emercy PT Bangun Baja untuk dimintai keterangan enggang menjawab terkait polemik surat AJB tidak kunjung selesai dan langsung naik ke mobilnya sehingga berita ini sampai diterbitkan. (Dri).