Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar sidang rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Eksekutif Kabupaten Ngawi (24-25/07/2023).
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar dengan diawali penyampaian pandangan umum dari fraksi dan dilanjutkan penyampaian jawaban dari Bupati Ngawi terhadap pandangan fraksi. Rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar, Sekda Ngawi, Forkompinda Ngawi, Staff Ahli Bupati, dan pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Ngawi.
Adapun rancangan yang dibahas oleh masing-masing fraksi adalah Rancangan perda tentang Pembangunan kawasan pedesaan inisiatif dari komisi 1, Rancangan perda tentang pedoman penyelenggaraan badan layanan umum daerah dari komisi 2, Rancangan perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan dari komisi 3, Rancangan perda Tentang pembatasan timbunan sampah plastik serta pemanfaatannya dari komisi 4, dan Rancangan perda Tentang fasilitasi pengembangan pesantren inisiatif dari badan pembentukan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko membuka sidang rapat paripurna dengan memaparkan penjelasan LPJ APBD tahun 2022, LPJ APBD 2022 yang telah kami sampaikan merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI selama 70 hari mulai 24 Januari hingga 22 Mei 2023.
Adapun dari hasil audit BPK tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). sebagian informasi atas LPJ APBD 2022 sebagaimana laporan dari sesi anggaran adalah sebagai berikut :
- Pendapatan daerah yang didalamnya pendapatan asli daerah, pendapatan transfer lainnya dianggarkan sebesar Rp. 2.263.406.503.684, terealisasi sebesar Rp. 2.212.970.866.504.
- Belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 2.463.772.354.079 terealisasi sebesar Rp. 2.294.020.887.866.
- Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 207.865.850.395, terealisasi Rp. 207.865.850.394, dan.
- Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp. 7.500.000.000, teralisasi Rp. 7.500.000.000.
Berdasarkan hal tersebut maka pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan dikurangi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan terdapat sisa lebih penghitungan anggaran sebesar Rp. 119.315.829.032.
Pendapat pemerintah daerah terhadap inisiatif DPRD tentang penggunaan plastik sekali pakai, merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum agar pembatasan plastik sekali pakai dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu, untuk regulasi peraturan mengenai penggunaan plastik sekali pakai diatur dalam perda tentang pembatasan plastik sekali pakai.
Pendapat perda pariwisata, seperti yang diketahui bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang-undangan telah melahirkan peraturan baru yang mana peraturan tersebut mempengaruhi terhadap perda dan berbagai pengaturan petunjuk peraturan lainnya, pengaturan penyelenggaraan pariwisata bagaimana ruang dalam Perda Ngawi nomor 36 tahun 2011 tentang pembangunan pengelolaan dan pelayanan pariwisata perlu dicabut dan melakukan pengaturan kembali terkait penyelenggaraan pariwisata, dengan perda ini dapat dibentuk badan promosi pariwisata daerah yang mampu bekerja secara maksimal agar kegiatan pariwisata Kabupaten Ngawi dapat lebih aktif.
Pendapat tentang pengembangan fasilitasi pesantren, pesantren merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan non-formal memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan daerah dan melalui kegiatan penyidikan pemberdayaan masyarakat sehingga perlu dukungan kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan pengakuan dan pengembangan pesantren yang sesuai dengan kekhasan tradisi dan kemandirian pesantren.
Pendapat tentang pembangunan kawasan pedesaan, amanat UU no. 06 thn 2014 tentang desa dan pembangunan kawasan pedesaan melalui pendekatan partisipatif diupayakan dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan adanya perda ini diharap dapat memberikan dasar hukum bagi pemda memfasilitasi dan mendorong keterlibatan dalam pembangunan kawasan pedesaan.
Pendapat tentang penyelenggaraan badan layanan umum daerah, dalam rangka mewujudkan layanan pada masyarakat Kabupaten Ngawi melalui penyediaan barang/jasa pemda dapat menerapkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan.
Di sidang paripurna kedua (25/07/2023), Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memaparkan tentang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah sumber sarana sentosa tentang perubahan nama perusahaan daerah yang sebelumnya bernama Sumber Bhakti menjadi Sumber Sarana Sentosa.
“Perubahan nama diusulkan kepada tim pansus untuk meningkatkan pendapatan daerah, diharapkan dengan perubahan nama menjadi sumber sarana sentosa dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya. (Taufan Rahsobudi)